Kejari Konsel Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana, Sabu dan Sajam

Kepala Kejaksaan Negeri Andoolo, Herlina Rauf saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan dengan cara mengahanyutkan di dalam air disaksikan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Andoolo, unsur pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat dan aparat Kejari Konawe Selatan, di halaman Kantor Kejari Konsel, Rabu (9/11/2022)

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel memusnahkan barang bukti dari 16 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini berupa narkotika jenis sabu, sajam dan handpone.

Pemusnahan barang bukti rampasan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Herlina Rauf bersama aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Andoolo, unsur pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat dan aparat Kejari Konawe Selatan, di halaman Kantor Kejari Konsel, Rabu (9/11/2022).

Kejari Konawe Selatan, Herlina Rauf menuturkan pemusnahan barang bukti rampasan perkara tindak pidana oleh Kejari Konawe Selatan adalah barang bukti perkara yang telah diputuskan incraht oleh Pengadilan Negeri Andoolo.

Herlina mengatakan barang bukti tersebut dari sembilan perkara. Dimana perkara narkotika jenis sabu yang paling dominan dengan total jumlah secara keseluruhan sebanyak 289,57 gram.

“Barang bukti lainnya seperti alat isap berupa pipet dan kemasan air mineral dan timbangan dan lima buah handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi para pelaku tindak pidana. Total perkara narkotika yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak sembilan perkara,” jelas Herlina.

Kejari Konsel, Herlina Rauf (Kedua dari kanan) saat memperlihatkan sejumlah barang bukti sabu. Foto: Lan

Selain perkara narkotika, kata Herlina, Kejari Konawe Selatan juga memusnahkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum (tipidum).

“Kita juga memusnahkan barang bukti dari perkara tipidum sebanyak tujuh perkara. Sedangkan barang buktinya berupa senjata tajam (sajam) jenis sangkur, pisau dan parang,” jelas Herlina.

Dia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut  merupakan rangkaian penyelesaian dalam suatu perkara. Utamanya keberhasilan jaksa dalam penanganan perkara yang telah dilakukan eksekusi, baik eksekusi badan maupun eksekusi barang.

“Pemusnahan barang bukti itu merupakan perkara periode bulan Juni hingga Oktober 2022. Dari pemusnahan barang bukti itu, Kabupaten Konawe Selatan terbilang cukup tinggi perederan narkoba,” terangnya.

Herlina menyebut sejak enam bulan terakhir ini pengungkapan kasus narkoba sudah mencapai sembilan perkara dengan barang bukti sebanyak seperempat kilogram lebih.

“Ini cukup tinggi jumlah peredarannya. Namun ini juga ditunjang dengan penanganan narkotika di Konsel ini,” tutupnya.

Laporan: Lan