KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan kini membuka seleksi terbuka pengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh, Asisten II Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan yang sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah, Sahlul saat memimpin rapat panitia di sekretariat penerimaan berkas pendaftar calon Sekda, Rabu (28/9/2022).
Sahlul mengatakan pengumuman seleksi telah diumumkan sejak tanggal 26 September sampai 30 September pekan ini kepada yang berminat untuk ikut seleksi. Kemudian, lanjutnya, penerimaan berkas dimulai tanggal 26 September sampai tanggal 3 Oktober.
“Jadi sampai hari ini ada pendaftar satu orang dari pemerintah Kota Kendari atas nama Amir Hasan. Berkas pendaftaran sebagai calon Sekda sudah kami terima,” ujar Sahlul.
Dia menjelaskan proses penerimaan berkas akan dilakukan oleh panitia sekretariat di Pemda Konawe Selatan melalui panitia daerah. “Setelah berkas itu terkumpul akan kita dorong pada Panselda Provinsi Sulawesi Tenggara,” terangnya.
Sebab, lanjut mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ranah untuk seleksi itu adalah ranah dari pemerintah provinsi dalam hal ini Panitia Seleksi Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kalau untuk berkas termaksud kelengkapan akan dilakukan oleh panitia kabupaten. Karena persyaratan – persyaratan itu sudah jelas sudah dipahami oleh panitia. Sebelum berkas di dorong ke provinsi terlebih dahulu berkas pendaftar akan dilakukan evaluasi kelengkapan satu persatu,” ujarnya.
Ia menjelaskan adapun pendaftaran seleksi calon Sekda, pertama dari pemerintah Kabupaten Konawe Selatan itu sendiri, bisa saja dari pemerintah provinsi dan aparat pemerintah baik kabupaten maupun kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kalau mekanismenya tahun ini ada persyaratan tambahan. Berkaitan dengan akumulasi jabatan tertentu yang pernah dilewati oleh calon yaitu akumulasi lima tahun. Jadi selama berkarir jabatan itu spesifikasi bidang tertentu dalam jabatan itu diakumulasikan. Jadi bisa saja kepala seksi, kepala bidang jabatan yang sama diakumulasikan sekurang-kurangnya selama lima tahun,” tutupnya.
Sahlul menambahkan sedangkan untuk jabatan eselon dua sekurang-kurangnya dia pernah menjabat dua tahun. “Hanya itu perbedaan dari mekanisme sebelumnya. Kalau untuk kepangkatan minimal golongan IV B,” tutupnya.
Laporan: Raden