Dongkrak PAD, Bapenda Konsel Teken PKS Dengan Kejari, Kejar Target Pajak Rp75,9 Miliar di 2026

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan, DR. Agianto saat memberikan sambutan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang optimalisasi pendapatan daerah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Todo Batara Silalahi. Foto: Lan

KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM –
Komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin serius. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Selatan resmi menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan, di aula Bapenda, Rabu (7/10/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan, DR. Agianto, mengatakan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan dukungan hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah.

“Kerja Sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan dukungan hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah,” ujar DR. Agianto dalam sambutannya di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Todo Batara Silalahi.

Ia menjelaskan, pada tahun 2026, target pajak daerah Kabupaten Konawe Selatan ditetapkan sebesar Rp75.935.000.000.

Kata dia untuk mencapai target tersebut, diperlukan upaya bersama, tidak hanya melalui penggalian potensi pajak, tetapi juga dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penyelesaian kewajiban pajak yang masih tertunggak.

“Salah satu yang menjadi perhatian kita adalah tunggakan PBB-P2 sebesar Rp2.169.960.223 berdasarkan posisi per 31 Desember 2025,” ungkapnya.

Menurutnya, penanganan tunggakan tersebut perlu dilakukan secara sistematis, mulai dari pemutakhiran dan validasi data, identifikasi wajib pajak dan objek pajak, pemberitahuan kewajiban, penagihan, hingga pemantauan penyelesaian tunggakan.

Selain PBB-P2, perhatian juga diarahkan pada kewajiban pajak lainnya yang dinilai memiliki potensi besar, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman.

Untuk pajak MBLB, perlu diperkuat pendataan dan verifikasi terhadap wajib pajak dan objek pajak, serta penagihan terhadap kewajiban yang belum diselesaikan.

Untuk PAT, diperlukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak serta pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sedangkan untuk PBJT makanan atau minuman, perlu dilakukan penguatan pendataan, pengawasan terhadap wajib pajak, peningkatan kepatuhan, serta pemantauan terhadap kewajiban pajak yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaan penanganan tunggakan tersebut, apabila terdapat permasalahan yang membutuhkan dukungan hukum, maka melalui kerja sama ini Bapenda dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pelayanan hukum, penyuluhan dan penerangan hukum, serta koordinasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan terukur, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat penyelesaian tunggakan, mengoptimalkan penerimaan, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah,” harap DR. Agianto.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan, DR. Agianto. Foto: Lan

Ia menegaskan kerja sama ini tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak. Bapenda tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengelolaan pendapatan daerah, sedangkan Kejaksaan memberikan dukungan hukum sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada, Asisten I Setda Konsel, Kepala Bagian Hukum, jajaran Bapenda, dan jajaran Kejaksaan Negeri Konawe Selatan atas dukungan dan sinerginya sehingga kerja sama ini dapat terlaksana,” ucapnya.

Ia berharap melalui kerja sama ini, pengelolaan pendapatan daerah dapat semakin kuat, kepatuhan wajib pajak meningkat, tunggakan terselesaikan, dan mendukung pencapaian target pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp75.935.000.000, sehingga pada akhirnya dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Todo Batara Silalahi  menyambut baik Perjanjian Kerja sama ini dengan Bapenda Konawe Selatan.

Menurutnya kerja sama ini adalah hal baik dan perlu didukung. Apalagi Konawe Selatan memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah.

“Konawe Selatan ini kita punya dua pelabuhan, satu bandara, dua puluh lima kecamatan, tiga ratus tiga puluh enam desa dan kelurahan itu semua adalah potensi. Potensi pajak yang harus kita optimalkan,” tutup mantan koordinator pada kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan itu.

Laporan: Lan