
KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Kabar gembira bagi warga Konawe Selatan. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terus berinovasi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan resmi menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Konawe Selatan untuk membuka akses pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pencatatan Sipil di 25 Kecamatan.
Kerjasama strategis ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 100.4.7.1/347/2026 tentang Pemberian Akses Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 25 Kecamatan Kabupaten Konawe Selatan.
Naskah MoU ditandatangani langsung oleh dua pimpinan, yakni Kepala Disdukcapil Konsel Harlin, S.Pd.,M.Si sebagai Pihak Pertama dan Kepala Kemenag Konsel Jamaluddin, S.Ag., M.Pd.I sebagai Pihak Kedua, Kamis (24/9 2026) di Andoolo.
Kepala Disdukcapil Konsel, Harlin menjelaskan, tujuan utama MoU ini adalah untuk mewujudkan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan di daerah ini.
Kata Harlin, selama ini, setelah warga melangsungkan pernikahan di KUA, mereka harus datang lagi ke Disdukcapil untuk mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK), penerbitan KK baru, perubahan status, dan dokumen lainnya. Proses ini seringkali memakan waktu dan biaya.
Dengan adanya MoU ini kata dia semua itu dipangkas. Pelayanan akan dilakukan secara daring atau online langsung dari KUA di 25 kecamatan.
“Jadi setelah nikah di KUA, warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke Andoolo. Cukup di KUA saja, operator kami yang akan proses secara online. KK baru dan dokumen kependudukan lainnya bisa langsung diurus. Ini terobosan untuk mendekatkan pelayanan,” ujar Harlin.
Ia menambahkan, pemohon dokumen adalah seluruh masyarakat Kabupaten Konawe Selatan yang mengalami peristiwa kependudukan, terutama peristiwa perkawinan.
Selain itu kata Harlin bakal dilaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek)
SIMcard (Sistem Informasi pencatatan dan pendaftaran kependudukan) hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut.
“Operator KUA kecamatan akan diberikan pembekalan dan bimbingan teknis dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan ke masyarakat,” jelas Harlin.
Sementara itu Kepala Kemenag Konsel, Jamaluddin menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk pelayanan terpadu sesuai Peraturan Menteri Agama RI Nomor 65 Tahun 2016.
Pihaknya siap menyiapkan infrastruktur pelayanan online di 25 KUA dan menunjuk tenaga operator pelayanan dokumen kependudukan secara kolektif melalui SK.
“Kami juga akan memberikan data balikan berupa nomor akta nikah yang diterbitkan KUA kepada Disdukcapil untuk melengkapi database kependudukan secara bertahap. Sehingga data kependudukan dan data pernikahan akan sinkron, mewujudkan Satu Data Indonesia,” kata Jamaluddin.
Yang paling penting bagi masyarakat, dalam Pasal 10 Ayat 6 MoU tersebut ditegaskan bahwa proses pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.
Selain itu, kedua belah pihak menjamin prinsip non-diskriminasi dan kerahasiaan data. Pelayanan dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Disdukcapil Konsel.
Diketahui perjanjian kerjasama ini berlaku selama lebih dari 3 tahun, mulai sejak ditandatangani hingga 31 Desember 2029, dan dapat diperpanjang.
Kemenag wajib membuat laporan berkala setiap semester (Juni dan Desember) kepada Disdukcapil, dan hasil evaluasi akan dilaporkan langsung kepada Bupati Konawe Selatan.
Dengan adanya kerjasama ini, Pemkab Konsel berharap tidak ada lagi warga Konsel yang tidak memiliki dokumen kependudukan hanya karena jauhnya akses pelayanan. Semua bisa diurus dengan cepat, mudah, dan gratis di KUA terdekat.
Laporan: Lan










