
KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akhirnya menuntaskan persoalan administrasi kependudukan yang selama bertahun-tahun dialami warga Desa Wonua Koa dan Desa Ranowila.
Disdukcapil Konawe Selatan secara resmi memperbaharui seluruh dokumen kependudukan warga masyarakat kedua desa tersebut, baik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK), untuk tertib administrasi kependudukan masing-masing yang selama ini tertukar domisilinya.
Persoalan tersebut berawal dari kekeliruan pencatatan wilayah administrasi. Selama ini, Desa Ranowila secara administrasi kependudukan tercatat berada di Kecamatan Konda, padahal secara faktual dan wilayah pemerintahan seharusnya berada di Kecamatan Wolasi. Begitu pula dengan Desa Wonua Koa yang selama ini tercatat di Kecamatan Landono, padahal seharusnya berada di Kecamatan Sabulakoa.
Kekeliruan tersebut kini telah diluruskan dan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni sesuai Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri RI Tahun 2022 dan diperkuat dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Sebagai tanda sahnya perubahan tersebut, penyerahan dokumen kependudukan baru ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran di Kantor Bupati Konsel, Selasa (23/9/2026).
Wakil Bupati menyerahkan langsung KTP-el dan Kartu Keluarga yang telah diperbaharui total kepada masing – masing Pemerintah desa untuk selanjutnya dibagikan kepada warga.
Hal ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Dokumen Kependudukan oleh Kepala Desa Wonua Koa Kecamatan Sabulakoa, Kepala Desa Ranowila Kecamatan Wolasi, serta Kepala Dinas Dukcapil Konawe Selatan.
Kepala Dinas Dukcapil Konawe Selatan, Harlin, S. Pd., M.Si dalam keterangannya menjelaskan, pembaharuan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru dari Kemendagri. Pihaknya tidak ingin membiarkan kesalahan administrasi berlarut-larut karena akan berdampak pada seluruh pelayanan publik.
“Benar, selama ini Desa Ranowila berada di Kecamatan Konda, seharusnya di Kecamatan Wolasi. Dan Desa Wonua Koa berada di Kecamatan Landono, seharusnya berada di Kecamatan Sabulakoa. Ini sudah berlangsung lama. Sesuai Surat Dirjen Bina Pemdes tahun 2022 dan sekarang berdasarkan perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri 300.2.2-2138 tahun 2025, maka kami Disdukcapil Konawe Selatan memperbaharui semua dokumen kependudukan warga masyarakat kedua desa tersebut, baik KTP-el nya dan Kartu Keluarganya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembaharuan ini dilakukan secara kolektif agar warga tidak perlu repot mengurus satu per satu.
Harlin menegaskan bahwa tertib administrasi kependudukan adalah harga mati. Ia menyebutkan, KTP-el dan KK adalah dokumen dasar yang menjadi rujukan seluruh program pemerintah.
“Kalau domisilinya saja masih tertukar, bagaimana pemerintah mau memberikan pelayanan yang tepat sasaran. Data bantuan sosial bisa salah, data pemilih bisa tidak akurat jadi sekarang secara resmi Desa Wonuakoa sudah berada di Kecamatan Sabulakoa dan Desa Ranowila berada di Kecamatan Wolasi,” tegas Harlin.
Ia berharap dengan telah diperbaharuinya dokumen ini, tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi.
“Saya minta kepada kedua kepala desa, setelah dokumen ini diterima, segera bagikan kepada warganya. Sampaikan kepada warga bahwa sekarang identitas mereka sudah sah, sudah benar, dan sudah sesuai dengan domisili yang sebenarnya. Jaga baik-baik KTP dan KK yang baru ini,” tutup Harlin
Laporan: Lan










