Pemkab Konsel Sambut Instruksi Kemendagri Percepatan Aktivasi IKD Untuk Dukung Digitalisasi Perlinsos

Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran. Foto: Lingkarsultra.com

KONAWE SELATANLINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menyambut baik instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri terkait percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam rangka mendukung percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Instruksi tersebut tertuang secara resmi melalui surat. 400.8/10780/DUKCAPIL, 23 September 2026 dan ditujukan ke Dinas yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Peluncuran aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilakukan langsung oleh Bupati Irham Kalenggo dan Wabup Wahyu Ade Pratama, dan Ketua DPRD Hamrin didampingi Kadis Dukcapil, Harlin dan beberapa OPD terkait. Foto: Lan

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka mendukung percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) serta meningkatkan cakupan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di seluruh Indonesia, diperlukan langkah percepatan dan kolaborasi dengan berbagai pihak di daerah.

Ditjen Dukcapil menekankan bahwa IKD merupakan kunci utama dalam transformasi digital pelayanan publik, khususnya dalam memastikan program Perlinsos seperti bantuan sosial, subsidi, dan jaminan sosial dapat tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Menanggapi hal itu, Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo mengajak seluruh warga usia 17 tahun ke atas yang sudah memiliki KTP-el untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ia menegaskan IKD adalah masa depan pelayanan publik yang praktis dan terintegrasi dalam genggaman. “IKD adalah masa depan pelayanan publik kita, praktis dan terintegrasi dalam genggaman,” kata Irham.

Secara khusus, Bupati menginstruksikan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkup Pemkab Konsel wajib memiliki IKD paling lambat akhir Desember 2026.

“Perkembangan aktivasi ini akan saya pantau langsung secara berkala,” tegasnya.

Surat Instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri terkait percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam rangka mendukung percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos)

Instruksi ini juga sejalan dengan arahan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). ASN dan Non-ASN diminta menjadi teladan agar masyarakat di 25 kecamatan ikut mengaktifkan IKD.

Bupati juga mengingatkan warga waspada penipuan aktivasi IKD online via medsos. Aktivasi resmi hanya offline dengan datang langsung ke Dinas Dukcapil Konsel, UPT Ranomeeto, dan UPT Lalembuu.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Konawe Selatan, Harlin, S.Pd., M.Si menyatakan pihaknya siap melaksanakan tiga instruksi utama dari Kemendagri secara penuh dan bertanggung jawab.

“Kami sambut baik instruksi ini. Kami di Disdukcapil Konsel siap untuk menggenjot aktivasi IKD dan menggandeng semua stakeholder terkait,” jelas Harlin melalui pesan WhatsHApnya, Kamis (24/9/2026).

Sehubungan dengan hal tersebut, ada tiga instruksi penting yang diminta untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh Kepala Dinas Dukcapil di Indonesia, yakni:

1. Optimalkan Pegawai IKD+ dan Manfaatkan Dashboard SIAK

Ditjen Dukcapil meminta kepada seluruh Dinas Dukcapil untuk mengoptimalkan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah memiliki akses IKD+.

Pegawai yang memiliki akses IKD+ tersebut diminta untuk melaksanakan percepatan aktivasi IKD kepada masyarakat secara aktif dan masif, tidak hanya menunggu di kantor pelayanan, tetapi melakukan jemput bola ke lapangan, ke desa-desa, ke sekolah, ke kampus, ke pusat keramaian, dan ke komunitas masyarakat.

Selain itu, dalam pelaksanaan percepatan tersebut, Dukcapil diminta untuk memanfaatkan Dashboard SIAK sebagai instrumen pemantauan, pengendalian, dan evaluasi capaian pelaksanaan kegiatan.

Dashboard SIAK akan menjadi alat kontrol utama yang menampilkan secara real-time berapa jumlah penduduk yang telah melakukan aktivasi IKD di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Dengan dashboard ini, progres aktivasi dapat dipantau harian dan menjadi dasar evaluasi kinerja Dukcapil daerah.

2. Wajib Kolaborasi dengan OPD, Polres, Kodim dan Relawan Agen Perlinsos

Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa percepatan aktivasi IKD tidak bisa dilakukan oleh Dukcapil sendiri. Diperlukan kolaborasi yang melibatkan berbagai unsur.

Untuk itu, Dinas Dukcapil diminta untuk membangun koordinasi dan kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Polres, Kodim, serta unsur relawan yang akan menjadi Agen Perlinsos.

Sinergi tersebut diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelaksanaan percepatan aktivasi IKD kepada masyarakat, baik yang akan menjadi agen ataupun masyarakat umum di wilayah masing-masing.

Dengan melibatkan Polres dan Kodim, jangkauan aktivasi IKD diharapkan bisa masuk hingga ke wilayah pelosok dan daerah-daerah dengan tingkat aktivasi rendah. Sementara dengan melibatkan relawan Agen Perlinsos, proses edukasi dan pendampingan kepada masyarakat penerima program perlindungan sosial akan lebih efektif.

Para Agen Perlinsos ini nantinya akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah di lapangan untuk memastikan masyarakat tidak hanya menerima bantuan sosial, tetapi juga memiliki identitas digital yang valid melalui IKD.

3. Dimonitoring Langsung oleh Ditjen Dukcapil dan KPTDP

Pada poin ketiga, sebagai bentuk keseriusan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) akan melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan dan capaian aktivasi IKD yang dilakukan di daerah.

Monitoring berkala ini akan dilakukan untuk melihat daerah mana yang progresnya cepat dan daerah mana yang masih lambat. Hasil monitoring ini akan menjadi bahan evaluasi nasional dan akan dilaporkan secara berjenjang.

Kepala Dinas Dukcapil Konawe Selatan, Harlin, S.Pd., M.Si. Foto: Lingkarsultra.com

Diketahui, percepatan aktivasi IKD dalam mendukung digitalisasi Perlinsos ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP digital berbasis aplikasi smartphone yang memiliki fungsi sama dengan KTP-el fisik, namun dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih canggih seperti verifikasi wajah (face recognition), tanda tangan elektronik, dan QR Code yang selalu berubah (dinamis).

Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi repot membawa fotokopi KTP dan KK saat mengakses layanan publik. Cukup dengan menunjukkan IKD di handphone, semua layanan termasuk layanan bantuan sosial, layanan kesehatan, perbankan, dan perizinan dapat diakses dengan lebih cepat, mudah, dan aman dari pemalsuan.

Selain itu, digitalisasi Perlinsos melalui IKD juga bertujuan untuk mencegah data ganda, data orang meninggal yang masih menerima bantuan, dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh orang yang berhak sesuai dengan data kependudukan yang valid dan tunggal.

Dengan terbitnya instruksi ini, diharapkan seluruh Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Selatan, dapat segera mengambil langkah cepat dan konkret untuk melakukan aktivasi IKD secara masif dan kolaboratif demi mendukung digitalisasi Perlinsos yang inklusif dan berkeadilan.

Laporan: Lan