
KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Pemkab Konawe Selatan resmi memulai gerakan masif aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Peluncuran ditandai aktivasi langsung oleh Bupati Irham Kalenggo, Wabup Wahyu Ade Pratama, dan Ketua DPRD Hamrin, Selasa (14/7/2026).
Langkah ini diperkuat Surat Edaran Bupati Nomor: 400.12.4/2934 Tahun 2026. Edaran mewajibkan seluruh OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perbankan, BPJS, hingga desa/kelurahan untuk menerima dan mensosialisasikan IKD.
Data Disdukcapil Konsel mencatat dari 233.993 wajib KTP, baru 13.796 jiwa atau 6% yang sudah aktivasi IKD. Untuk memenuhi target nasional 30 persen tahun 2026, Pemkab harus mengejar tambahan sekitar 50.000 jiwa.
Kadis Dukcapil Harlin menjelaskan, IKD mengintegrasikan KTP, KK, Akta Kelahiran Digital, dan layanan Adminduk online dalam satu aplikasi. Ke depan IKD juga akan jadi syarat validasi Beasiswa UKT SETARA, Bansos, BPJS dan Jamkesda.
“IKD punya kekuatan hukum setara KTP fisik. Mari segera unduh aplikasi IKD dan aktivasi di kantor camat atau Disdukcapil. Dengan IKD, urusan administrasi lebih mudah, aman dan cepat,” ajak Harlin.
Disdukcapil Konsel membuka layanan pendampingan dan bimbingan teknis bagi instansi yang membutuhkan percepatan implementasi.
Laporan: Lan










