
KOMAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan bersejarah ini berlangsung di Aula Hotel Qubah 9 Kendari, Kamis (16/10/2025).

Rapat Paripurna penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Hamrin S.Kom M.Ap, didampingi Wakil Ketua I Ronald Rante Alang ST, dan Wakil Ketua II Arjun ST, serta dihadiri para anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, jajaran Forkopimda, dan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Tantangan Fiskal dan Komitmen Efisiensi
Dalam sambutannya, Bupati Irham Kalenggo menegaskan bahwa penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan di tengah dinamika fiskal yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya (DAU-SG), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), memberikan dampak nyata terhadap kapasitas fiskal daerah. Penurunan ini mengharuskan kita melakukan penyesuaian dan efisiensi yang lebih ketat agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berkelanjutan,” ujar Bupati Irham.
Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan terkait pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang membawa konsekuensi meningkatnya beban belanja daerah.
“Kebijakan P3K, terutama bagi tenaga paruh waktu, menuntut kita untuk lebih strategis dalam efisiensi belanja dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah bersama DPRD harus terus berinovasi agar keterbatasan fiskal tidak menghambat pencapaian sasaran pembangunan daerah,” tambahnya.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 ini menjadi tahapan krusial dalam siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Momentum ini menandai tercapainya sinergi dan kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Konawe Selatan untuk tahun mendatang.
KUA-PPAS 2026 disusun dengan memperhatikan berbagai faktor strategis, di antaranya:
– Kondisi ekonomi makro daerah dan nasional;
– Arah kebijakan pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RKPD 2026;
– Kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah dan Dana Desa.
Fokus Pembangunan 2026
Hasil pembahasan yang panjang dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif akhirnya menghasilkan kesepakatan lima prioritas pembangunan daerah Tahun 2026, yaitu:
– Peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan;
– Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran;
– Pembangunan infrastruktur konektivitas antarwilayah;
– Penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa;
– Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Menurut Bupati, struktur anggaran daerah tahun 2026 dirancang dengan prinsip keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Porsi terbesar tetap diarahkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar masyarakat, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan.
Wujud Pembangunan Berkelanjutan
Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen seluruh pihak dalam menyelesaikan proses pembahasan KUA-PPAS.
“Kesepakatan ini bukan hanya dokumen formal, tetapi menjadi cerminan keseriusan kita bersama dalam memastikan pembangunan daerah berjalan tepat sasaran, efisien, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Hamrin.
Melalui penandatanganan KUA-PPAS 2026 ini, DPRD dan Pemerintah Daerah Konawe Selatan meneguhkan tekad untuk terus membangun sinergi yang kuat, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Laporan: Lan