
KENDARI – LINGKARSULTRA.COM – Serikat Buruh Kendari Bersatu (SBKB) bersama Gerbang Kota Kendari menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia.
Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja oleh Surveyor Indonesia Cabang Kendari disuarakan SBKB di depan kantor Surveyor Indonesia Cabang Kendari di jalan Suprapto Kecamatan Puuwatu.
SBKB menilai perusahaan plat merah itu telah mengabaikan kewajiban terhadap pekerja harian lepas yang selama ini menjadi bagian dari operasional perusahaan.
Untuk itu SBKB mendesak pimpinan PT Surveyor Indonesia untuk segera memberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada seluruh karyawan yang hingga kini masih berstatus karyawan harian lepas.
“Kami menilai perusahaan telah abai terhadap hak dasar para pekerja. Semua karyawan yang telah lama bekerja seharusnya mendapatkan kejelasan status melalui kontrak kerja resmi,” teriak Abdi Wira dalam orasinya.
SBKB juga menuntut agar perusahaan segera membayarkan upah lembur dan kompensasi PKWT kepada seluruh karyawan terhitung sejak masa kerja dimulai.
“Selama ini banyak pekerja tidak menerima hak lembur maupun kompensasi sesuai aturan. Kami minta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar salah satu Koordinator massa aksi.
Muhamad Ardiansyah salah satu karyawan saat diwawancarai mengungkapkan PT Surveyor Indonesia Kendari terkesan pilih kasih. pasalnya ia dan beberapa rekannya yang sudah memasuki masa kerja selama tiga tahun hingga saat ini hanya menyandang status Pekerja Harian Lepas (PHL).
Sementara lanjut dia, ada beberapa karyawan yang berkerja selama 6 bulan, malah justru mendapat kontrak kerja dari perusahaan.
“Aneh kan kami yang sudah bekerja selama hampir tiga tahun tidak mendapat kontrak pusat sedangkan ada pekerja baru yang berasal dari luar Sultra justru dapat kontrak,” jelasnya.
Lebih lanjut Ardiansyah menuturkan untuk sistem penggajian dirinya mendapatkan upah harian namun dibayar perbulan,” tandasnya.
Sementara itu, Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cab Kendari enggan memberikan komentar terkait tuntutan massa aksi
“Kalau untuk wawancara silahkan langsung ke kuasa hukum perusahaan. Meski begitu kuasa hukum PT Surveyor Indonesia juga enggan memberikan komentar,” maaf untuk wawancara kami tidak bisa,” tutupnya.
Laporan: Lan