Bawaslu RI Gelar Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik di Sultra

Bawaslu RI menggelar Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang diikuti Anggota Bawaslu Kordinator Divisi SDM Data dan Informasi dari 17 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Ist

KONAWE SELATANLINGKARSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang diikuti Anggota Bawaslu Kordinator Divisi SDM Data dan Informasi dari 17 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Wonua Monapa dan Resort di Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr Bachtiar SH MH M.Si, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, H Heri Iskandar, Founder SultraDemo, Arafat, Pemantau Pemilu, dan mahasiswa, dan beberapa tokoh masyarakat.

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr Bachtiar SH MH M.Si mengatakan kegiatan ini diorientasikan kepada publik atau masyarakat.

Dimana kata dia, literasi keterbukaan informasi publik untuk tau bagaimana mekanisme dalam mendapatkan informasi publik.

Dr Bachtiar menuturkan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara. “Jadi masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi dari lembaga-lembaga publik salah satunya Bawaslu,” kata Dr Bachtiar.

Tetapi, lanjutnya, mengenai informasi apa saja yang boleh dan tidak boleh diakses itu perlu disosialisasikan kepada publik.

Sehingga kemudian, kata Dr Bachtiar, kegiatan literasi keterbukaan informasi publik dalam rangka memitigasi dan menjaga sengketa-sengketa informasi yang tidak substantif kemudian dibawa ke ranah mekanisme lembaga penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Bawaslu.

“Sebagai bagian dari lembaga publik, Bawaslu memiliki kepentingan mengedukasi masyarakat agar tau bagaimana menyalurkan hak mereka dalam mendapatkan informasi,” katanya.

“Bawaslu itu secara hirarkis punya tugas yang sama, secara tekhnis kami memberikan penguatan kepada internal kita bahwa kita punya kewajiban hukum untuk dapat menyampaikan informasi kepada publik,” sambung Dr Bachtiar.

Dia mengatakan menyangkut informasi apa saja yang dapat disampaikan terlebih dahulu diketahui secara internal.

Dikatakannya berkaitan penyampaian informasi publik, Bawaslu memiliki rujukan Perbawaslu tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Nah kita berharap teman-teman yang ada di daerah ini sebagai pioner lembaga publik untuk menyampaikan ini loh informasi-informasi yang boleh diakses oleh publik. Sekaligus kita menunjukan komitmen kita sebagai lembaga yang menjamin keterbukaan informasi publik,” paparnya.

Sebab, lanjutnya, lembaga (Bawaslu) punya visi menjadikan lembaga Bawaslu ini terpercaya.

“Salah satu instrumen menuju ke situ yakni keterbukaan informasi publik. Inilah yang kita dorong dari sisi internal. Memberikan penguatan atau merefresh ulang kembali bahwa informasi publik itu menjadi keniscayaan bagi kita dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelasnya.

Laporan: Lan