KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Penghentian sementara aktivitas reklamasi Jetty PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan tidak berkaitan dengan kegiatan pengangkutan bongkar muat ore nikel ke tongkang atau kegiatan barging perusahaan.
Adanya kegiatan penyegelan diluruskan oleh Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kendari, Asep Rahmat Hidayat.
Ia mengatakan penyegelan yang dilakukan Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah kegiatan reklamasi bukan aktivitas bongkar muat.
Dalam hal ini, kata Asep, pembangunan Terminal Khusus (Tersus) Jettynya (dermaga). Sebab, lanjutnya, untuk pemanfaatan ruang laut harus didahului dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Jadi yang dihentikan itu kegiatan reklamasinya. Karena pemanfaatan ruang laut sebagai dasarnya perlu adanya dokumen PKKPRL. Nanti setelah dokumen terbit kalau ada kegiatan reklamasi baru bisa dilanjutkan lagi,” ujar Asep.
Meski begitu, tambah Asep, kegiatan perusahaan baik bongkar muat di wilayah Jetty selama ada izin yang masih berlaku perusahaan dapat melakukan aktivitasnya.
Sementara itu Humas PT GMS, Sakirman saat dikonfirmasi mengatakan apa yang menjadi rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal kelengkapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) akan segera dipenuhi.
“Pada intinya apa yang menjadi rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan kami akan taat dan patuh,” ungkap Sakirman.
Sebelumnya beberapa media massa memberitakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dengan peruntukan pembangunan jetty (dermaga) di pesisir Desa Ulu Sawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pemberhentian aktivitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta.
Ipunk menyebutkan Jetty seluas 2.231 hektare milik PT. GMS tersebut belum dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Laporan: Lan