
KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di Aula DPRD Konawe Selatan, Senin (25/8/2025).
Paripurna Penetapan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamrin, didampingi Wakil Ketua DPRD I Ronald Rante Alang, Wakil Ketua Il Arjun, dan Anggota DPRD lainnya. Paripurna ini dihadiri langsung Wakil Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama Imran, dan jajaran forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan tersebut bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata dari komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. seluruh proses yang telah kita lalui, mulai dari penyusunan, pembahasan, hingga penetapan merupakan cerminan dari semangat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD
Pelaksanaan dan penyelenggaraan APBD tahun 2024 difokuskan pada:
- Pengembangan Sumber
Daya Manusia (SDM) khususnya di
bidang pendidikan dan kesehatan untuk mencerdaskan dan menyehatkan masyarakat serta menunjang pencapaian
tata kelola pemerintahan yang baik dengan SDM yang handal dan berkualitas - Penguatan dan pengembangan perekonomian berbasis perdesaan yang inklusif dan berkelanjutan peningkatan kualitas infrastruktur dasar demi membuka akses dan konektivitas antar desa serta kecamatan.
- Penguatan sektor pertanian dan perikanan sebagai tulang punggung perekonomian daerah.
Selanjutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 ini merupakan tahap akhir dari proses tata kelola pemerintah di bidang keuangan, setelah sebelumnya dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah dan telah mendapatkan opini Wajar Tanpa ]engecualian (WTP).
Raihan WTP merupakan yang kesekian kalinya, dan ini adalah bukti nyata dari ketaatan Pemerintah daerah pada prinsip-prinsip akuntabilitas keuangan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Opini WTP ini juga menjadi motivasi bagi semua untuk terus meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Selain memenuhi tahapan akhir proses pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD ini juga merupakan manifestasi
pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemerintah daerah sebagai lembaga eksekutif telah melaksanakan secara optimal agar output dan outcome dari program kegiatan yang tertuang dalam APBD dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan sebagai tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar serta wujud pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan konsisten mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel dengan dilandasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Selanjutnya Wahyu Ade Pratama Imran, menyampaikan bahwa penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 merupakan awal dari langkah-langkah penyusunan dan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Untuk itu, kepada seluruh organisasi perangkat daerah dan tim anggaran pemerintah daerah untuk dapat menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut secara seksama dan dalam rentang waktu yang telah
ditentukan dan disepakati sebagaimana yang telah ditetapkan didalam pedoman penyusunan rencana kerja anggaran APBD tahun anggaran 2025.
Terkait rekomendasi dari hasil evaluasi terhadap Raperda pertanggungjawaban ini, baik saat pembahasan di level fraksi maupun pembahasan pada badan anggaran selanjutnya akan kami tindak lanjuti dalam proses penyusunan APBD perubahan 2025 dan APBD murni tahun 2026.
“Ini penting untuk dilaksanakan secara serius sebagai rujukan dan pertimbangan dalam pembahasan agenda penganggaran di tahun
mendatang agar dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung kepada masyarakat luas, terutama dalam upaya merealisasikan janji-janji politik kami sebagai pimpinan daerah yang baru yaitu program Setara Konsel, sehat, cerdas, sejahtera untuk masyarakat Konawe Selatan,” jelasnya.
Wahyu juga menyampaikan apresiasi
terhadap penetapan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah yang secara bersamaan disidangparipurnakan.
“Sama halnya dengan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD, pembahasan Ranperda pengelolaan barang milik daerah juga diwarnai dengan dinamika pembahasan yang cukup konstruktif. Kita sama ketahui bahwa sebelum munculnya Ranperda baru tentang pengelolaan barang milik daerah ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah menerbitkan Perda no. 4 tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik daerah,” bebernya.
Adanya beberapa pasal yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini, juga beberapa penyesuaian yang harus dilakukan dengan merujuk ketentuan pada Permendagri no. 7 tahun 2024 pedoman pengelolaan barang milik daerah mengharuskan adanya kesepakatan untuk membuat regulasi baru terkait pengelolaan barang milik daerah.
“Urgensi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Konawe Selatan adalah untuk menyelaraskan pengelolaan aset daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik, serta mengatur secara spesifik berbagai tahapan pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, hingga pemusnahan aset tersebut,” tutupnya.
Laporan: Lan