KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar (Pungli).
Hal ini melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.12.4.5/2870, seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah Konsel dinyatakan gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Surat edaran yang mulai berlaku pada Juli 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Konawe Selatan.
Bupati Konsel Irham Kalenggo, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi.
Kependudukan, khususnya Pasal 79A yang menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya.
Lebih dari sekadar imbauan, pemerintah daerah juga menekankan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Berdasarkan Pasal 95B UU Adminduk, setiap pejabat atau petugas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga UPTD yang terbukti melakukan atau memfasilitasi pungutan liar, diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp75 juta.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungli dalam pelayanan publik, khususnya adminduk. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” tegas Bupati Irham Kalenggo.
Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukannya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perantara calo atau pihak ketiga. Penggunaan jasa calo tidak hanya merugikan secara finansial, tapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya pungli.
Masyarakat yang menemukan praktik pungli diminta untuk segera melaporkannya kepada pemerintah daerah melalui Disdukcapil, disertai bukti pendukung seperti video, kwitansi, atau bukti lain agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Konawe Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Bupati berharap seluruh aparatur pemerintahan di daerahnya dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang jujur dan profesional.
“Pelayanan publik yang bersih adalah pondasi dari kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dan kami berkomitmen penuh untuk menjaga itu,” ujar Irham Kalenggo.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan hak-haknya, dan bersama pemerintah, menjadi bagian dari gerakan melawan pungli demi kemajuan pelayanan publik di Konawe Selatan.
Laporan: Lan