Gelar Rapat Dengar Pendapat, Dewan Konsel Tegaskan Bakal Perjuangkan Nasib Honorer ke BKN

Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin (tengah - pake peci) saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) didampingi Wakil Ketua II Arjun terkait tuntutan pengangkatan pegawai honorer dari paruh waktu menjadi penuh waktu dan dihadiri Kepala BKPSDM Konawe Selatan, Pujiono, Sekdis Dikbud Konawe Selatan dan Dinas Kesehatan Konawe Selatan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Konsel, Senin (20/1/2024). Foto: Lan

KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Konsel, Senin (20/1/2025).

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Hamrin didampingi Wakil Ketua II DPRD Arjun, Ketua Komisi III Beangga Harianto bersama anggota masing – masing, Purnomo, Samsul Alam, Binmas Mangidi, Yuliati, Nurmiati, Harudin, Satria dan dihadiri Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono Sekdis Dikbud, Perwakilan Dinas Kesehatan Konawe Selatan dan ratusan pegawai honorer lingkup Pemkab Konsel.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pujiono (kedua dari kanan) bersama jajaran saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Konsel. Foto: Lan

Diketahui pada Rabu (15/1/2025) aliansi honorer R2-R3 Konawe Selatan melakukan aksi unjuk rasa dengan tujuan menyuarakan tiga tuntutan utama yakni menolak skema PPPK paruh waktu. Kemudian mendesak pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi pegawai penuh waktu. Dan mengevaluasi tenaga K2 non-aktif yang telah dinyatakan lulus.

Aksi ini merupakan bentuk perjuangan tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian status kerja yang layak. Mengingat pengabdian mereka selama ini dan mendapat kepastian nasib mereka.

Ketua aliansi honorer R2 dan R3, Ardianto saat menyampaikan tuntutan di hadapan Ketua DPRD Konsel, dan Kepala BKPSDM Konawe Selatan. Foto: Lan

Ketua DPRD Konsel Hamrin mengatakan tenaga honorer yang sudah mengabdikan dirinya selama puluhan tahun harus menjadi atensi baik itu Pemerintah Daerah Konawe Selatan maupun DPRD Konawe Selatan.

“Honorer ini sangat berjasa kemajuan daerah apalagi guru, bayangkan saja mereka mendidik dan mencerdaskan dan anak – anak kita terkhusus di Konawe Selatan. Maka dari itu saya sebagai Ketua DPRD Konsel wajib memperjuangkan nasib mereka sampai Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Hamrin Ketua DPRD Konsel di hadapan ratusan pegawai honorer Konawe Selatan itu.

Kata Hamrin, semua kebaikan yang dilakukan tidak akan pernah sia – sia. Apalagi membahas kebaikan yang menjadi harapan semua orang.

Foto/Dokumentasi: Lan

Di hadapan Kepala BKPSDM, Hamrin selaku Ketua DPRD Konsel mengingatkan bahwa jabatan hanyalah titipan untuk digunakan sebaik mungkin terhadap pegawai honorer yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi.

“Sama siapa lagi mereka (honorer) berharap selain dari kita dan harapan terbaik adalah jabatan ini kita gunakan sebaik – baik mungkin sehingga kelak dapat kita pertanggungjawabkan,” terang Hamrin mengawali RDP itu.

Ketua DPRD Konsel, Hamrin saat mendengarkan keluhan pegawai honorer. Foto: Lan

Hamrin menyampaikan untuk tidak mengedepankan ego masing – masing karena kepentingan kedepan adalah satu tujuan harus ada solusi kepada pegawai honorer yang tidak lulus PPPK dengan masa pengabdian puluhan tahun.

“Ini mereka (honorer) datang di rumah DPRD dan terhadap Kepala Dinas BKPSDM untuk menanyakan kejelasan mereka sebagai tenaga honorer ada yang mengabdi lebih 10 tahun bahkan 20 tahun tapi mengapa mereka tidak terakomodir tapi ada yang mengabdi satu dua tahun tapi terakodir dan lulus bukan lagi paruh waktu tapi full PPPK. Kata ini sederhana dan sering kita ucapkan dan dengarkan, tahu tidak kata – kata paruh waktu mengiris hati kita semua. Regulasi ini adalah kesejahteraan bukan sesuatu hal yang menakutkan,” tutur Hamrin disambut riuh dan tepuk tangan para tenaga honorer itu.

Nampak terlihat ratusan pegawai honorer Kabupaten Konawe Selatan saat menghadiri RDP juga menyangkut nasib mereka. Foto: Lan

Kata Hamrin, dengan kejadian itu kesannya ada ketidakadilan bahkan ada yang totalitas 20 tahun bahkan 25 tahun tapi tidak ada orang dekat namun ada yang satu tahun tapi lolos dimana letak keadilan itu. “Inilah benangnya sehingga kita berada di ruangan ini. Jadi tolong Kepala BKPSDM untuk menyampaikan dari sisi regulasi nanti dipoin kesimpulan dan juga Dikbud untuk bersama – sama menyampaikan di pusat dalam hal ini di BKN, saya akan fasilitasi,” jelasnya.

Foto bersama usai RDP. Foto: Lan

Sementara itu Kepala BKPSDM Konawe Selatan, Pujiono mengatakan akan menjawab secara terbuka agar semua bisa mendengar secara langsung apa yang terjadi perekrutan pegawai honorer PPPK di Kabupaten Konawe Selatan.

Kata Pujiono semua yang menyangkut tes perekrutan PPPK baru – baru ini dibuka secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Terkait adanya afirmasi dan percepatan bagi tenaga honor yang sudah lama mengabdi.

“Waktu itu saya diberi waktu secepatnya pada saat itu langsung kami menyurat ke MenPAN RB dan langsung ditandatangani oleh pimpinan oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga pada tanggal 15 Juni dan tanggal 16 Juni langsung kirim di Jakarta ke MenPAN RB dan diterima langsung oleh tim MenPAN RB, kalau tidak percaya dicroscek ke sana bisa,” tegas Pujiono.

Foto/Dokumentasi: Lan

Surat tersebut kata Pujiono akan diperlihatkan di hadapan Ketua DPRD Konsel sebagai bukti keseriusan BKPSDM mengurus penerimaan PPPK di Konawe Selatan. Nomor surat: 800.1.2.103.

Menurut Pujiono pada intinya BKPSDM maupun Pemda termasuk di Dikbud akan selalu satu pemahaman bahwa bukan selaku eksekutor, regulator atau pembuat aturan tetapi selaku yang melaksanakan aturan dari pusat.

“Selaku pihak regulator itu adalah MenPAN RB sehingga kemarin ketika Dirjen MenPAN RB datang ke sini bersama BKN minta kami membuat Afirmasi Khusus untuk guru Apriani, saya sampaikan kami hanya menjalankan regulasi. Tapi lebih ideal yang lebih elok itu adalah Menteri Pendidikan menyurat ke MenPAN RB tapi mereka juga butuh penguatan dari kami pihak BKPSDM di Konawe selatan,” jelas Pujiono.

Pujiono menegaskan posisi BKPSDM hanya menjalankan aturan. Aturan yang dibuat MenPAN RB dari Panselnas itu yang dilaksanakan BKPSDM dan yang harus dipahami semua pihak.

Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin saat mendengarkan alasan BKPSDM terkait rekrutmen PPPK. Foto: Lan

Terkait tuntutan pegawai honorer yang menolak paruh waktu, Pujiono selaku Kepala BKPSDM sangat menghargai dan mengapresiasi itu. Menurutnya sebagai bentuk yang ia ucapkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum, dunia dan akhirat.

“Jadi kalau kemarin ada kecurigaan istilahnya hanya sekedar omongan doang keinginan itu kami buktikan dan kami lakukan. Mungkin teman – teman waktu demo kemarin ada yang bawah spanduk menolak peruh waktu kami pdfkan dan kami kirimkan ke MenPAN RB dan semua tuntutan itu kami sampaikan pada Menteri MenPAN RB karena mereka selaku pembuat regulasi atau aturan pengambil keputusan. Jadi teman – teman tidak usah ragu semua tuntutan kami sudah kirim dan semua itu ada buktinya,” paparnya.

Ketua DPRD Konsel, Hamrin saat melakukan foto bersama dengan sejumlah pegawai honorer Konawe Selatan. Foto: Lan

Selanjutnya, Pujiono juga mengatakan bahwa honorer menolak paruh waktu mendingan honorer. Itu juga harus diluruskan. Padahal kata Pujiono istilah paruh waktu itu bukan BKPSDM yang membuat tapi itu aturan dari pusat melalui keputusan MenPAN RB.

“Kata mereka (pegawai honorer lingkup Pemda Konsel) mendingan honorer saja. Tapi sebenarnya istilah paruh waktu itu hanya ganti nama atau ganti baju kenapa? Karena di Undang – Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tepatnya di Pasal 66 di situ dijelaskan pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan tenaga non ASN yang terdata di BKN ini wajib,” jelasnya.

Dengan pasal 66 lanjut, Pujiono maka pemerintah dalam hal ini MenPAN RB bersama BKN mempunyai kewajiban menyelesaikan itu. Bahkan pegawai paruh waktu itu sudah mendapatkan NIP sama dengan pegawai penuh waktu sama statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadinya bedanya pegawai penuh waktu dan paruh waktu. Penuh waktu dia akan mendapatkan hak – hak yang sama seperti pegawai PPPK yang baru lulus tahu kemarin, mungkin dari gajinya dan lain – lain. Tentunya akan bedah dengan pegawai paruh waktu. Yang paruh waktu itu yang kami pahami bedanya dengan penuh waktu dari sistem pekerjaannya nanti akan diatur oleh MenPAN RB terkait teknisnya jam kerja tentu tidak akan sama dengan penuh waktu,” tuturnya.

Dengan perbedaan waktu kerjanya antara pegawai paruh waktu dan penuh waktu, harapan pemerintah kata Pujiono bahwa pegawai paruh waktu tidak harus berkantor setiap hari dan masih bisa juga kerja yang lain bahkan membuka usaha atau bisnis di tempat lain.

Selanjutnya bedanya paruh waktu dan penuh waktu yakni besaran honor yang tidak akan sama antara penuh waktu dan paruh waktu. Apa dasarnya ada kriteria pegawai paruh waktu dan penuh waktu.

“Dasar yang pertama tentunya sesuai formasi yang telah ditetapkan MenPAN RB. Formasinya berupa kemampuan keuangannya daerah berapa. Kalau kemampuan keuangan daerah tentunya teman – teman dari keuangan yang akan menghitung karena mereka lebih paham,” jelasnya.

Karena, sambung Pujiono, sesuai regulasi bahwa anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen untuk Konawe Selatan. Lanjutnya dimana sesuai rapat koordinasi (Rakor) terakhir di Surabaya, Konawe Selatan sudah diwarning sudah hampir lampu merah sehingga solusinya tidak mungkin semua tenaga honorer diangkat penuh waktu karena angkanya pasti akan koleps. Untuk mengantisipasi supaya tidak koleps ada istilah pegawai honorer paruh waktu.

“Kami bingung dan sampaikan kepada Menteri bagaimana pembagiannya dan jawaban dari pusat itu bisa digunakan tanpa menggunakan belanja pegawai tetapi bisa disiasati dengan menggunakan barang dan jasa,” ucapnya.

Terkait ada regulasi untuk mengangkat semua menjadi pegawai penuh waktu atas dasar keadilan kata Pujiono, hal itu sesuai keputusan MenPAN RB nomor 348 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi kerja PPPK dan jabatan dalam poin 40 konsideran memutuskan dalam poin ke 20 bahwa pelamar dinyatakan lulus atau penuh waktu jika berperingkat terbaik.

“Jadi itu kriterianya kalau mau lolos pegawai penuh waktu yakni mempunyai nilai terbaik sesuai formasi yang ditentukan. Sementara kalau poin pengabdian dia hanya masuk dalam pintu masuk pertama untuk masuk mendaftar tidak ada nilainya,” papar Pujiono di hadapan Ketua DPRD Konsel, Hamrin.

Lanjutnya, kalau ada pertanyaan, bisakah semua pegawai honorer dipenuhwaktukan terkait hal itu kata Pujiono bisa saja namun tergantung kemampuan daerah untuk menganggarkannya dan untuk keputusan akhir karena penentuan penuh waktunya atau paruh waktu itu kembali keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Yang jelas semua saya sudah sampaikan di pusat. Mulai penolakan paruh waktu hingga usulan pengangkatan semua pegawai honorer menjadi penuh waktu,” jelasnya.

Terakait kuota yang sedikit karena disesuaikan dengan Anjab dan ABK jika disesuaikan dengan jumlah pegawai memang sudah overload.

Untuk perubahan kata Pujiono dari R2 menjadi R3 ada beberapa penyebab ada sebagian yang salah mengupload ijazah dulu dan ijazah saat awal honor adalah SMA dan pada saat pendataan ulang mengupload ijazah sarjana hingga merubah status R2 menjadi R3.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Konsel, Erawan Supla Yuda melalui Sekdisnya mengatakan MenPAN RB tahun 2021 pernah meminta terkait kuota melalui e-Formasi tentang guru PPPK dan bersamaan itu juga bersama BKPSDM mengisi pormulir kuota PPPK dan di Konawe Selatan ada sekitar 1900-an lebih kuotanya dan sempat ditegur Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

“Bupati Surunuddin sempat bertanya kenapa banyak penerimaan pegawai untuk guru dan kami menjawab bahwa kami menerima berdasarkan arahan MenPAN dan berdasarkan data yang kebutuhan guru kita memang seperti itu,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Sekdis Dikbud Konawe Selatan begitu berlanjut penerimaan PPPK di tahun 2021 itu, sudah Konawe Selatan yang menerima PPPK terbanyak di Sulawesi Tenggara yakni tujuh ratusan.

“PPPK guru yang sudah lulus di Konsel pada tahun 2021 yakni 7 ratus lebih, tahun 2023 ada 100 orang guru, dan tahun 2024 ini 200 orang jadi sudah kurang lebih ada 1000 orang guru, kalau dijumlahkan kalau saya tidak salah hitung termasuk juga yang meninggal sudah 1015 orang guru pada tahun 2024 kemarin,” jelasnya.

Terkait kuota kata dia, Dinas Pendidikan Konawe Selatan menerima berdasarkan kuota dari MenPAN ke Pemda dan itulah yang dibagi – bagi pada saat rapat koordinasi bisa saja Dinas Pendidikan meminta CPNS dari semua guru yang sudah diterima.

“Namun karena ada usulan lewat jalur e-Formasi pada saat itu ada 1900-an kami langsung rapatkan di Dinas Pendidikan kalau ada penerimaan kita fokuskan kepada guru tenaga honorer.

Kata dia, awal pendataan Dapodik guru ada di sekolah bukan kepada Dinas Pendidikan. Kalau ada yang merasa dirugikan bukan di dinas tempatnya tapi ada di sekolah dalam hal ini kepala sekolah karena awalnya data itu dari sekolah, dinas hanya memfalidasi verfak.

Meski demikian Dinas Pendidikan juga bisa melihat dari data satuan pendidikan namun awal masuknya data di Dapodik sebagai tenaga pengajar itu ada di kepala sekolah bukan di Dinas Pendidikan.

Terkait tenaga honorer guru operator memang ada di Dapodik dan tidak perlu SK Dinas melainkan cukup SK sekolah itu sah, “Buktinya ada yang tes terus lulus PPPK. Kami di dinas mengeluarkan SK berdasarkan data yang ada,” katanya.

“Pendataan terakhir yang valid di Dinas Pendidikan itu pendataan yang dilakukan tahun 2022 dan datanya ada Dinas Pendidikan. Kami menjamin tidak ada orang yang menghalang-halangi bapak ibu mendaftar atau tidak. Kami tau pengabdian-pengabdian tenaga honorer di sekolah sangat membantu,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Beangga Harianto menyampaikan  bahwa Komisi III telah melakukan konsultasi di BKN terkait penerimaan PPPK.

Namun dalam koordinasi itu kata dia, di BKN semua kebijakan soal pegawai penuh waktu dan paruh waktu akan dikembalikan pada kemampuan daerah membayarkan gaji para pegawai.

Anggota Komisi III DPRD Konawe Selatan. Foto: Lan

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan itu meyakini baik yang pegawai honorer R2 dan R3 hanyalah transit dan pada akhirnya menunggu kebijakan pemerintah pusat mengangkat pegawai penuh waktu.

“Sebenarnya persoalan tidak terlalu rumit tinggal Pemda dan DPRD sepakati  bersama – sama ke BKN bahwa Konawe Selatan menolak paruh waktu baik R2 maupun R3 sambil menunggu ada formasi dengan catatan tidak lagi membuka formasi baru sehingga tinggal kita naikan mereka ini yang R2 dan R3 menjadi pegawai penuh waktu,” kata Beangga yang disambut tepuk tangan.

Senada disampaikan Anggota DPRD Konsel, Binmas Mangidi bahwa persoalan pengangkatan PPPK tidak perlu dibiarkan orang dari luar datang melamar di Konawe Selatan.

“Ini buktinya adanya RDP hari ini karena adanya perkara yang tidak tuntas. Ada yang merasa ketidakadilan. Hari ini menyampaikan bahwa ada hal yang harus diperbaiki,” jelas Binmas Mangidi.

Anggota Komisi III DPRD Konsel, Binmas. Foto: Lan

Kata Binmas banyak hal yang harus didiskusikan agar tidak ada yang hal yang merasakan ketidakadilan dan mengharapkan agar penerimaan guru dan yang lainnya untuk ditambah kuota.

Pertanyaan kata Binmas mengapa banyak yang lulus pegawai honorer penjadi pegawai penuh waktu tapi tidak pernah honor.

“Inilah ketimpangan. Siapa yang harus disalahkan,” bebernya.

Menurutnya, kejadian itu yang menimpa para pegawai honorer yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi sangat miris.

“Bayangkan saja sudah puluhan tahun mendidik anak kita. Tapi tidak betul – betul diperhatikan apakah itu keadilan,” jelasnya.

Lanjutnya, banyak informasi di luar jika dugaan banyak pegawai yang lolos tidak pernah honor di Konawe Selatan hanya bermodalkan pendekatan sama orang dalam.

“Dimana letak keadilan itu tidak aktif tiba – tiba lolos sedangkan yang benar-benar aktif justru tidak lulus. Semua adalah tugas kita bersama untuk memikirkan masalah ini,” jelas Binmas.

 

Berita acara kesimpulan RDP. Foto: Lan

Sementara itu Ketua Aliansi honorer R2 dan R3 Ardianto menyampaikan agar tidak ada lagi honorer siluman kedepan.

Hal ini kata dia untuk meminimalisir pegawai R2 dan R3 mendapat kuota selanjutnya.

Ardianto menginginkan ada transparasi dari pemerintah daerah dalam hal perekrutan pegawai PPPK.

“Kami hadir di sini untuk menanyakan tentang bagaimana kelanjutan nasib kami kedepan,” jelasnya.

Dalam tuntutan itu menolak paruh waktu karena hal kuota yang sangat sedikit yang mengakibatkan peluang sangat minim.

“Mengapa yang sudah lama mengabdi tidak terakomodir sementara yang baru honor sudah terakomodir. Pikirkan kami untuk dibuatkan regulasi yang bisa berpihak pada kami apalagi kami yang sudah puluhan tahun mengabdi agar secara otomatis diangkat tanpa tes mengingat usia kami,” ungkapnya.

Laporan: Lan/Advertorial