KENDARI – LINGKARSULTRA.COM – Sejumlah jurnalis di Kota Kendari mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari yang diduga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanpa adanya pemberitahuan dan keterbukaan informasi kepada publik, Sabtu (21/9/2024).
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Saharudin, menyatakan penyesalannya atas tindakan KPU yang dianggap tidak transparan. Menurutnya, sebagai lembaga publik, KPU berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, khususnya terkait penetapan DPT yang merupakan data penting dalam pelaksanaan Pemilu.
“Penetapan DPT seharusnya diketahui oleh publik, jurnalis hanya membutuhkan data yang bisa disajikan ke masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi,” ujarnya.
Saharudin menambahkan, untuk keperluan pemberitaan, khususnya bagi jurnalis televisi, visual dari setiap kegiatan KPU sangatlah penting.
“Kami butuh visual, dan sangat penting bagi KPU untuk transparan di setiap kegiatan mereka. KPU adalah lembaga publik, dan keterbukaan informasi harus menjadi prioritas,” terangnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Advokasi Pengen IJTI Sultra Fadli Aksar menambahkan informasi proses Pilkada ini merupakan dari proses demokrasi, sehingga Pilkada harus dikawal. KPU sebagai operator jalannya Pilkada harus membuka diri.
“KPU tidak boleh menyembunyikan informasi terkait tahapan Pilkada ini. Ini berpotensi menghalang-halangi kerja-kerja pers, dan mengabaikan hak warga untuk mendapatkan informasi, ” tegasnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, KPU Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan DPT yang dilakukan secara tertutup.
Laporan: Lan