Jika Terpilih, Paslon Irham – Wahyu Akan Perpanjang Masa Jabatan Kades

Bapaslon Irham - Wahyu saat menghadiri pengukuhan tim pemenangan. Foto: Lan

KONAWE SELATANLINGKARSULTRA.COM – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran merespon polemik masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Konawe Selatan.

Paslon Irham-Wahyu menegaskan jika terpilih pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 akan langsung memperpanjang 2 (dua) tahun jabatan Kepala Desa (Kades) sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Sedangkan, Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilantik setelah 2 tahun hasil Perpanjangan Masa Jabatan.

Hal ini ditegaskan oleh calon Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo saat mengukuhkan Tim Pemenangan di Kecamatan Konda, pada Selasa (10/9/2024).

Kata Irham, saat ini para kepala desa di Konsel hidup dalam ketidakpastian karena tidak dilantik untuk masa jabatan tambahan dua tahun.

“Undang-Undang Desa kan sudah dirubah dan penekanannya masa jabatan kepala desa di tambah dua tahun, sementara di daerah lain sudah dilakasanakan, tetapi untuk di Konsel ini belum,” kata Irham.

“Saya khawatir dengan alasan Pemda menunggu putusan MK, sementara yang menggugat hasil pemilihan kepala desa yang mengikuti Pilkades sebanyak 96 desa. Idealnya yang tidak mengikuti pemilihan sebanyak 255 desa harus diperpanjang, dan kepala desa yang terpilih hasil Pilkades setelah 2 tahun langsung saya lantik. Jadi semua berjalan sesuai Undang-Undang tidak ada polemik,” tegas Irham.

“Jadi jika saya dan pak Wahyu terpilih nantinya, akan segera kami laksanakan putusan untuk penambahan masa jabatan Kades tersebut. Para kepala desa tidak usah ragu,” sambung Irham.

Untuk diketahui, masa jabatan Kepala Desa terbaru bertambah menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Laporan: Raden