KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menahan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara pengerjaan Peningkatan Jalan Lapisan Peneterasi (Lapen) Kawasan Kolono Unit Pemukiman UPT Roda Kecamatan Kolono, pada Selasa (9/7/2024). Proyek tersebut melekat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH MH didampingi Kasi Pidsus, Dedy Nurjatmiko SH MH dan Kasi Datun, Maarifa SH MH di hadapan awak media mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SA, Direktur CV Darma Abadi berinisial G dan Pelaksana Kegiatan berinisial LJ.
Ujang Sutisna mengatakan, SA sebagai PPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
“Perkara dugaan Tipikor atas Pengerjaan Peningkatan Jalan Lapisan Peneterasi (Lapen) Kawasan Kolono Unit Pemukiman UPT Roda Kolono ini di tahun anggaran 2022,” ujar Ujang Sutisna saat memimpin konferensi pers di Kantor Kejari Konawe Selatan.
Ujang Sutisna mengungkapkan, anggaran pada pekerjaan tersebut sebesar Rp 1,1 Miliar yang bersumber dari APBN. Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 237 juta. Dimana para tersangka telah melakukan pengembalian ke kas negara sebanyak Rp 42 juta.
Atas perbuatannya, lanjut Ujang Sutisna, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jounto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” sebut Ujang Sutisna.
Ujang Sutisna menjelaskan, proses penyelidikan perkara tersebut dimulai Januari 2024 sampai ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan dua ahli.
PPK, sambung dia, berperan sebagai pelaksana teknis sesuai atau tidak bestek suatu kegiatan. Begitu juga penyedia yang berperan dalam melakukan pekerjaan dengan baik. Di sisi lain, penyedia melakukan pengerjaan proyek tersebut dengan melakukan pinjam bendera atau perusahaan, bukan penyedia asli.
“Penyidik tidak melakukan penyidikan secara tergesa-gesa. Penuh dengan kehati-hatian. Setelah Penyidik mempunyai keyakinan adanya tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup, serta adanya subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan terhadap peristiwa pidana itu, maka kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka,” sambung Ujang Sutisna.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses tersebut akan ada pendalaman yang lebih lanjut dilakukan penyidik.
Saat ini, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.
Laporan: Lan