Pemkab Konawe Selatan Gelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga saat menyampaikan sambutannya pada kegaiatan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, di salah satu hotel di Kendari. Foto: Ist

KONAWE SELATANLINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Selatan menggelar uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Kegiatan tersebut diikuti 29 peserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Digelar di Zahra Hotel, Kendari, mulai Senin 1 Juli hingga Selasa 2 Juli 2024.

Bupati Konawe Surunuddin Dangga dalam sambutannya mengatakan uji kompetensi tersebut guna menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas birokrasi, dan penyegaran perangkat organisasi yang tetap berjalan dalam keselarasan dan keseimbangan sesuai tujuan organisasi.

“Uji kompetensi ini juga dapat mengukur atau menilai kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Serta menempatkan pejabat pimpinan pratama yang berkompeten sesuai dengan bidang keahliannya,” kata orang nomor satu di Konsel itu.

Diketahui, panitia seleksi daerah diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, St Chadidjah, Kepala BKPSDM Konsel Pujiono sebagai sekretaris panitia sekaligus anggota, dan melibatkan anggota lainnya. Yakni satu orang akademisi, satu tenaga profesional atau ahli, dan satu dari tokoh masyarakat.

“Hasilnya nanti akan tersedianya ASN yang dapat mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,” jelas Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

Kepala BKPSDM Konsel, Pujiono mengatakan uji kompetensi itu merupakan implementasi dari undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Uji kompetensi ini dilakukan sebagai dasar untuk melakukan rotasi atau mutasi. Kalau dulu, pak Bupati bisa melakukan rotasi atau mutasi begitu saja, tapi sekarang harus melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, pelaksanaan uji kompetensi ini telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI). Serta berdasarkan Surat Menteri Dalam Republik Indonesia perihal persetujuan pelaksanaan uji kompetensi tersebut.

“Kita laksanakan sesuai regulasi dan mekanisme yang ada, harus mendapat rekomendasi dari KASN setelah itu harus mendapat izin pelaksanaan dari Kemendagri. Alhamdulillah semuanya sudah kita lakukan,” tutupnya.

Laporan: Lan