Pemda Konsel Optimalkan SPBE Penggunaan E-Office Versi ke-2

Pemerintah Daerah Konawe Selatan melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian terus mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Foto: Ist

KENDARILINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Daerah Konawe Selatan melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian terus mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hal itu dengan digelarnya pelatihan Penggunaan E-Office Persuratan Versi ke-2 pada lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konsel, di salah satu hotel Kendari selama dua hari.

Pelatihan itu juga melibatkan 36 admin SPBE lingkup OPD Konawe Selatan, dibuka langsung Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Konawe Selatan Annas Mas’ud, Jumat (17/5/2024).

Kapala Dinas Kominfo, Annas Mas’ud menyampaikan, kegiatan ini bagian dari penyempurnaan aplikasi E-Office yang pertama dengan tujuan semua OPD dapat menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sesuai amanat bupati

“Bahwa kita harus mengimplementasikan tanda tangan elektronik di semua layanan pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Aplikasi ini tidak lagi familiar tinggal kita sempurnakan,” ucapnya.

Ditanya soal indeks pengaplikasian E-Office di lingkup OPD, mantan Kadis PMD itu menuturkan, untuk penggunaan aplikasi versi pertama lalu semua OPD sudah melaksanakan hal tersebut, sementara untuk versi kedua, sambungnya, ada penambahan sejumlah fitur-fitur untuk lebih memudahkan penggunaannya.

“Seperti kalau untuk di versi pertama sebelumnya masih tanda tangan elektronik satu-persatu dan versi kedua ini kita tidak seperti itu lagi, bisa langsung tanda tangan satu kali untuk dokumen yang banyak,” jelasnya.

Ia berharap kepada semua admin yang mengikuti pelatihan dapat mengimplementasikan di setiap OPD masing-masing.

“Setelah kegiatan ini semua OPD diharapkan tidak ada lagi yang tidak menggunakan tanda tangan elektronik sesuai arahan pak bupati bahwa semua tanda tangan yang dilakukan oleh OPD itu menggunakan tanda tangan elektronik agar lebih memudahkan pelayanan terhadap masyarakat atau pengguna layanan,” katanya

Diketahui, Electronic Office (E-Office) adalah aplikasi online berbasis web atau mobile application yang digunakan untuk membantu memudahkan dalam mengelola administrasi dan aktivitas perkantoran pada suatu organisasi kepemerintahan.

Dengan dasar Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE yang di dalamnya memuat pengaturan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan sistem informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna.

Laporan: Raden