Pj Bupati Konawe Tanda Tangani NPHD Pilkada 2024, Ini Besarannya

Pelaksana jabatan (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba saat menandatangani bantuan hibah daerah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Kamis (2/11/2023). Foto: Isra/Lingkarsultra.com

KONAWELINGKARSULTRA.COM – Pelaksana jabatan (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba telah menandatangani bantuan hibah daerah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Turut bertandatangan dalam NPHD tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wike dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe, Abuldan, di ruang kerja Pj Bupati Konawe, Kamis (2/11/2023).

Selain dihadiri oleh para saksi-saksi, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Konawe, Ardin, anggota Forkompimda, Waka Polres, Perwira Penghubung (Pabung), Sekda, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Pimpinan OPD lingkup Pemda Konawe.

Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba dalam sambutannya katakan, ia selaku pemerintah beserta jajarannya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, sehingga dapat terlaksana dengan aman dan damai sesuai yang diharapkan.

“Untuk KPU dan Bawaslu segera eksyen, kami pemerintah mendukung kerja-kerja dari KPU dan Bawaslu demi suksesnya Pilkada 2024 mendatang,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe Tery Indria mengungkapkan, NPHD tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe.

Secara rinci ia menjelaskan, anggaran hibah Pemkab Konawe untuk Pilkada serentak 2024 terdiri dari KPU senilai Rp 68.374.216.589, Bawaslu senilai Rp 24.990.292.000. Polres Konawe senilai Rp 7.857.904.000. Dandim 1417 Kendari senilai Rp 2.462.250.000 dan Polresta Kendari sebesar Rp 1.110.707.500.

Tery Indria menambahkan, bahwa pencairan dana hibah Pilkada Konawe tahun 2024 mendatang akan dicairkan sebanyak dua kali sesuai dengan Permendagri.

“Untuk tahun anggaran 2023 akan dilakukan, sebesar 40 persen dari nilai NPHD KPU dan Bawaslu dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD,” ucapnya.

untuk sisa anggaran sebesar 60 persen dari nilai NPHD akan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara.

Saat ini pihaknya masih menunggu proses APBD-Perubahan dalam tahap koreksi di pemerintah provinsi. Agar secepatnya dibuatkan Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar untuk mengajukan anggaran.

Laporan: Isra