BAU-BAU – LINGKARSULTRA.COM – PWI Baubau berharap penegak hukum dalam hal ini Polres Baubau segera menangkap dan mengungkap motif masalah itu.
PWI Baubau mengingatkan bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
“Kejadian kekerasan yang dialami saudara Irfan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara,” katanya.
PWI Baubau memandang kejadian yang menimpa saudara Irfan membuktikan bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat.
“Kami mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.
Irfan diduga menjadi korban kekerasan sehubungan dengan profesi/pekerjaan sebagai wartawan.
Diketahui sebelumnya korban menerima ancaman karena pemberitaan di media tempat ia bekerja.
“Kita berharap kepada aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif kekerasan yg dialami sdr Irfan,” Ketua PWI Baubau, La Ode Aswalin.
REDAKSI