KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) asal Fraksi Partai Nasdem, Muh Taufik Mansyur resmi diberhentikan dari Anggota DPRD Konsel masa jabatan 2019-2024.
Hal itu melalui Sidang Paripurna, bertempat di Aula Paripurna Sekretariat Dewan (Setwan) Konsel, Senin (17/07/2023).
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua II Hasnawati serta dihadiri anggota DPRD lainnya.
Ketua DPRD, Irham Kalenggo membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 03/DPRD/2023 tentang pemberhentian Muh Taufik Mansyur dari Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan masa jabatan 2019-2024.
Kata Irham, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Nomor: 331-kpts/DPP-Nasdem/VI/2023 tertanggal 07 Juni 2023 tentang Pemberhentian Saudara Muh Taufik Mansyur, SH., MH, dari keanggotaan Partai Nasdem dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor: 1969 4515 5926 9814 atas nama saudara Muhammad Taufik Mansyur SH., MH.
“Memutuskan memberhentikan saudara Muh Taufik Mansyur SH., MH, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan sisa masa jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Keputusan DPRD ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo saat memimpin Sidang Paripurna tersebut.
Diketahui, Muh Taufik Mansyur adalah Anggota DPRD Konsel periode 2019 – 2024 dari Fraksi Nasdem. Namun diberhentikan karena memilih pindah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024 mendatang.
Laporan: Lan