KENDARI – LINGKARSULTRA.COM – Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Kelas XXI Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan jika PT. Jagad Rayatama yang bergerak di bidang pertambangan yang beralamat di Desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan, Konsel belum memiliki izin lintas.
Hal itu disampaikan pihak Perwakilan BPJN, Iyermia Bitikaka selaku Kepala Seksi Preservasi BPJN Sultra saat menemui sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Konawe Selatan (Konsel), dan Poros Muda Sultra, Kamis (15/6/2023).
Iyermia Bitikaka mengatakan PT. Jagad Rayatama sama sekali belum memiliki izin dispensasi penggunaan Jalan Umum dari Balai Jalan.
“PT. Jagad Rayatama hingga saat ini belum mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan umum dari BPJN. Kami juga sangat berterima kasih kepada teman-teman atas aspirasi yang disampaikan kepada kami,” tuturnya saat menyampaikan audiensi di ruang aspirasi.
Lebih lanjut, ia memaparkan PT. Jagad Rayatama sudah beberapa kali di Surati secara resmi dan melarang keras penggunaan jalan umum sebelum memperoleh izin dispensasi.
“Perusahaan PT. Jagad Rayatama sudah berkali-kali kami ingatkan melalui surat dan kami juga melarang keras atas penggunaan jalan umum namun kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak, jika bapa-bapa polisi ada di sana silakan ditahan saja kalau mereka melintasi jalan umum,” tegasnya
Sementara itu Julianto Jaya Perdana, selaku Koordinator lapangan aksi unjuk rasa tersebut mengatakan, PT. Jagad Rayatama kurang lebih 11 tahun telah menggunakan jalan umum nasional tanpa izin lintas dari BPJN Sultra.
“Mulai dari tahun 2012 sampai saat ini PT. Jagad Rayatama telah melintasi jalan umum nasional sebagai akses Hauling untuk ore nickel tanpa izin lintas dari Balai Jalan,” ujar Julianto saat audiensi bersama pihak BPJN Sultra.
Senada diungkapkan Ketua Umum Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa meminta pihak Balai Jalan untuk segera inspeksi bersama-sama di lokasi jalan umum yang di gunakan oleh PT. Jagat Rayatama, karena menurutnya, akibat perizinan yang tidak tertib mengakibatkan dampak lingkungan terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
“Kami berharap agar BPJN Sultra untuk segera turun bersama rekan-rekan untuk melakukan inspeksi di lokasi jalan umum yang telah digunakan PT. Jagad Rayatama, karena jika ini berlaurut-larut maka bahu jalan umum yang di gunakan sebagai akses Hauling akan rusak dan menyebabkan dampak lingkungan yang berkesinambungan,” tuturnya.
Jefri menambahkan, pihaknya juga bakal segera mengajukan agenda RDP ke DPRD Provinsi Sultra dalam rangka menindaklanjuti kasus tersebut.
“Secepatnya kami akan ajukan agenda RDP ke DPRD Provinsi Sultra untuk mengusut secara lanjut dan memanggil semua Stekholder untuk membahas lebih lanjut pelanggaran yang telah dilakukan PT. Jagad Rayatama,” tutupnya.
Laporan: Lan