DPRD Konsel Gelar RDP Terkait Status Tanah Masyarakat Yang Diolah PT Ifishdeco

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, didampingi Ketua Komisi I, Budi Sumantri, anggota DPRD Wawan Suhendra, Anshari Tawulo dan saat memimpin RDP terkait status kepemilikan lahan seluas 140 hektar antara masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea dan perusahaan pertambangan PT Ifishdeco, Rabu (29/3/2023) di Ruang Rapat DPRD. Foto: Lan

KONSELLINGKARSULTRA.COM – DPRD Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status kepemilikan lahan seluas 140 hektar antara masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea dan perusahaan pertambangan PT Ifishdeco, Rabu (29/3/2023) di Ruang Rapat DPRD.

RDP itu dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo didampingi Ketua Komisi I, Budi Sumantri, anggota DPRD Wawan Suhendra, Anshari Tawulo, dan Ahmad Muhaimin.

Rumpun Suka mengklaim Lokasi Lalo Ndowua di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang saat ini merupakan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifishdeco merupakan tanah leluhur.

Sehingga pihak rumpun meminta agar PT Ifishdeco tidak melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan seluas 140 hektar tersebut sebelum terjadinya kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat Rumpun Suka.

Hal itu diungkapkan juru bicara Rumpun Suka, Jumadil. Dia menuturkan masyarakat meminta haknya untuk dikembalikan namun ditempuh dengan jalur musyawarah.

“Rumpun Suka tidak menutup ruang untuk musyawarah dengan perusahaan. Karena aktivitas di lahan itu bukan perkebunan tetapi pertambangan, maka keluarga menunggu solusi apa yang akan diberikan PT Ifishdeco,” ujar Jumadil.

Kata dia, jika ini terus dibiarkan dan perusahaan terus melakukan aktivitas pertambangan maka pihak Rumpun Suka akan memilih jalur hukum.

Ketua Komisi I DPRD Konawe Selatan, Budi Sumantri angkat bicara akan polemik itu. Budi memandang mestinya HGU yang dimiliki PT Ifishdeco dibatalkan.

“HGU PT Ifishdeco semestinya dibatalkan. Karena bukan lagi digunakan untuk HGU perkebunan, melainkan pertambangan,” pandang Budi.

Pandangan Budi Sumantri disanggah Humas PT Ifishdeco Syawal Silondae. Menurut Syawal, HGU PT Ifishdeco tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Sebab, sudah sudah mempunyai IUP Pertambangan.

“Sedangkan terkait perkebunan, itu aktivitasnya terakhir tahun 1990. Dan ini sudah tidak dilanjutkan lagi,” belanya.

Syawal meminta agar masyarakat berhati-hati mengklaim lahan yang hanya berdasarkan sejarah.

Saling tuding siapa yang berhak status lahan di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea tersebut ditengahi oleh Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo.

Irham menyampaikan agar apa yang menjadi tuntutan masyarakat perlu dibicarakan bersama dengan pihak perusahaan. Apalagi, nilai Irham, Rumpun Suka membuka ruang persoalan ini dapat dicapai solusinya dengan musyawarah.

“Rumpun Suka ini hanya menuntut kepastian perusahaan dari lahan 140 hektar. Aktivis di lahan ini kan sejak tahun 1990, tetapi tidak cocok perkebunan akan tetapi pertambangan. Maka dilakukanlah pertambangan karena telah memiliki IUP,” ungkap Irham.

Kata dia, kesimpulannya DPRD menunggu tindak lanjut dari PT Ifishdeco terkait tuntutan lahan Rumpun Suka.

Sementara itu, perwakilan Manajemen PT Ifishdeco, Franky Tanod mengatakan pihaknya meminta waktu lambat 29 April untuk menjawab apa yang diaspirasikan Rumpun Suka.

“Kalau ada arahan kami akan sampaikan ke DPRD untuk disampaikan ke warga. Karena ini sudah melalui DPRD jadi kita sampaikan ke dewan nanti,” singkat Franky.

Laporan: Lan