Airin Sakoya: Dokumen PT GMS Lengkap, Pergam Indonesia Sebar Fitnah

Humas PT GMS, Airin Sakoya. Foto: Lan

KONSELLINGKARSULTRA.COM – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) hingga kini terus memberikan kontribusi nyata. Hal itu dapat dilihat pada eksistensi kucuran bantuan sosial secara berkelanjutan. Urai saja ambulans laut untuk masyarakat Laonti, asrama mahasiswa, kompensasi, bantuan sembako rutin semua warga desa se-Kecamatan Laonti, hingga bantuan pembangunan rumah ibadah.

Seiring dengan itu, ada saja oknum tertentu yang berusaha menghalangi investasi perusahaan nikel di wilayah Timur Konsel. Alih-alih menuding PT GMS ilegal, tidak memiliki IUP, RKAB dan dokumen lainnya. Demikian tanggapan Airin Sakoya, Humas PT GMS menanggapi aksi unjuk rasa Pergam Indonesia di Mabes Polri pada 29 Maret 2023.

Faktanya, tegas dia, apa yang dikatakan lembaga Pergam Indonesia merupakan fitnah dan ujaran kebohongan.

PT GMS merupakan perusahaan dengan kepemilikan dokumen lengkap, mulai dari IUP, RKAB, izin tersus dan lainnya.

“PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) memiliki IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor 582/DPM-PTSP/VII/2018. Dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2018 juga telah memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan Nomor  B.204/MB.04/DJB.M/2023 dikeluarkan tanggal 15 Januari 2023,” terangnya melalui siaran pers, Kamis 30 Maret 2023.

Menurut Airin, PT. Gerbang Multi Sejahtera adalah perusahaan yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan dalam melaksanakan aktivitas pertambangan.

“Kami tidak akan berani melakukan aktivitas yang melawan hukum jika tidak disertai dengan dokumen yang legal,” tepisnya.

Airin sapaan akrabnya menyayangkan atas beredarnya informasi hoax atau fitnah tersebut yang dialamatkan kepada PT GMS.

“Kami masih memberikan waktu kepada Pergam Indonesia atau Asvin Dkk, untuk menarik pernyataan fitnahnya dan meminta maaf. Jika tidak tentu hal tersebut akan dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Adapun fitnah yang disebarkan tersebut, kata Airin, dilabeli dengan berbagai judul berita hingga menyudutkan Kapolres Konsel, diantaranya :

1. Diduga Bekingi Ilegal Mining, Pergam Indonesia Desak Kapolri Copot Kapolres Konsel (buananews.id)

2. Pergam Indonesia Gelar Unjukrasa Terkait Ilegal Mining PT GMS di Konsel (insankita.com)

3. Demi terciptanya Supermasi Hukum Pergam Indonesia Lakukan Unras, Asvin Minta Mabes Polri Copot Kapolres Konsel (portalterkini.com)

Sedangkan faktanya, sambungnya, apa yang dikatakan lembaga Pergam Indonesia merupakan fitnah dan ujaran kebohongan.

Sementara itu, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Wisnu Wibowo yang namanya ikut diseret oleh Pergam Indonesia juga membantah tegas tudingan mendukung sepihak PT GMS.

“Tidak ada pembekingan terhadap perusahaan di wilayah hukum Polres Konawe Selatan apabila diketemukan ada pelanggaran hukum maka tetap akan dilakukan penindakan. Untuk PT. GMS telah dilakukan penyidikan awal dan telah didapat IUP OP masih aktif, RKAB sdh ada, jetty sdh memiliki ijin tersus,” bantah Kapolres melalui pesan WhatsAppnya.

Salah satu aktivis pemerhati tambang Sulawesi Tenggara yang merupakan putra daerah Kecamatan Laonti, Muh Roy ikut angkat bicara menyoal tudingan Pergam Indonesia yang menyudutkan PT GMS.

Muh Roy membenarkan bahwa IUP PT. GMS itu tidak pernah dicabut sebagaimana pemberitaan yang ada. Kalau kita mencermati Amar Putusan pada Perkara 27 Tahun 2018 itu jelas bahwa yang dibatalkan itu adalah sepanjang hak milik para penggugat, artinya lahan milik 2 orang penggugat ini yang dikeluarkan dari wilayah IUP.

“Putusan itu tidak berarti membatalkan IUP PT. GMS secara keseluruhan. Lagian 2 bidang tanah itu kan sudah lama dikeluarkan dari IUP PT. GMS, jadi jelas tidak mempengaruhi IUP PT. GMS secara keseluruhan,” beber Roy.

“Persoalan ini sebetulnya sudah lama terklarifikasi, bahkan sebelum PT. GMS melakukan kegiatan operasi produksi,” tegasnya.

Laporan: Lan