Dua Desa di Konsel Bakal Dijadikan Percontohan Desa Anti Korupsi

Ketua Rombongan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Anisa Nurlitasari (Tengah) saat disambut Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga didampingi Sekda Konsel, Sitti Cahdidjah di Kantor Bupati, Selasa (28/2/2023)

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Dua desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bakal dijadikan sebagai desa percontohan anti korupsi. Kedua desa itu yakni Asembu Muliya dan Tambosupa.

Hal itu diungkapkan Ketua Rombongan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Anisa Nurlitasari saat disambut Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga di Kantor Bupati, Selasa (28/2/2023).

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memilih dua desa di Kabupaten Konawe Selatan untuk dilakukan observasi sebagai desa anti korupsi,” ungkap Anisa saat diwawancarai awak media.

Anisa mengungkapkan kunjungan KPK ini untuk melakukan observasi desa anti korupsi. Dimana kata dia, pencanangan desa anti korupsi merupakan program dari KPK sejak tahun 2022.

Anisa mengatakan di tahun 2023, KPK melakukan observasi atau penilaian desa anti korupsi di 22 provinsi salah satunya di Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kabupaten Konsel dan Konawe.

“Di tahun 2022 lalu kita ada (KPK, red) sepuluh desa anti korupsi dari sepuluh provinsi. Di tahun ini kita ada 22 provinsi salah satunya di Sultra. Jadi, ini tahap awal yaitu untuk observasi calon percontohan desa anti korupsi,” terang Anisa.

Dua desa di Konsel yang dilirik KPK untuk dicanangkan desa anti korupsi yakni Desa Asembu Mulya Kecamatan Buke dan Desa Tambosupa Kecamatan Moramo. Sebelumnya kata dia, KPK telah bersurat ke provinsi untuk mengusulkan desa-desa dimana desa yang ditunjuk hampir memenuhi indikator yang disusun sebagai desa anti korupsi.

Kemudian, lanjutnya, dari tiap provinsi mengusulkan tiga desa. “Tujuan desa anti korupsi adalah sebagaimana program presiden sesuai nawacita membangun Indonesia dari pinggiran,” ujarnya.

Dengan begitu, Anisa mengatakan desa dipandang memegang amanat cukup besar dimana pengelolaan dana desa yang tidak sedikit. Sehingga, lanjut dia, dibutuhkan pengetahuan yang cakap dan peran serta masyarakat yang harus turut mengawasi pembangunan dan pengelolaan anggaran di desa.

“Artinya pemerintah desa perlu bersinergi dengan masyarakat desa agar berperan bersama dalam pembangunan desa. Mulai dari sumber anggaran desa sampai peran serta masyarakat,” tuturnya.

Pembangunan desa, lanjut dia, harus diawasi bersama-sama agar tujuan utamanya tercapai yakni kemakmuran masyarakat desa.

“Tentu ini menjadi perhatian, bahwa membangun Indonesia bebas korupsi itu tidak hanya fokus di kota-kota besar. Tetapi desa sebagai pemerintahan terkecil harus kita bangun bersama-sama, kita sinergikan program pusat, daerah dan desa. Membangun sistem yang baik menutup celah-celah korupsi dan membangun individu – individu masyarakat di desa,” jelasnya.

Kata Anisa, penilaian desa anti korupsi tak lepas dari lima komponen yang melahirkan 18 indikator. Komponen dimaksud, lanjut Anisa, terkait tata laksana, peran serta masyarakat, pelayanan publik, sosial budaya kearifan lokal.

“Nah dimana didalamnya terdapat 18 indikator yang nanti kita akan kami cek-ricek di lapangan seberapa besar sudah dipenuhi desa-desanya. Perlu diketahui bahwa nanti ketika sudah terpilih menjadi desa anti korupsi, desa ini bisa berbagi menjadi tujuan belajar dan menjadi kiblat perbaikan desa-desa lainnya,” tutupnya.

Laporan: Lan