Tekankan Kedisiplinan, Kajari Konsel Berlakukan Absensi Sensor Muka

Kepala Kejaksaan Negeri Andoolo, Herlina Rauf. Foto: Lan

KONSELLINGKARSULTRA.COM – Tekankan kedisiplinan para pegawai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel berlakukan absensi sensor muka.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Herlina Rauf, Rabu (21/12/2022).

Herlina sapaan akrabnya menjelaskan aplikasi itu bernama Aplikasi Mobile yang disiapkan dari Kejagung. Dimana aplikasi itu dalam penerapannya sangat maksimal dan efektif terhadap kedisiplinan para pegawai khususnya Kejari Konsel.

Aplikasi tersebut selain digunakan untuk absensi sensor muka, dalamnya juga terdapat banyak fitur-fitur seperti laporan kinerja dan juga banyak pilihan lainnya.

Herlina berharap dengan adanya absensi tersebut para pegawai bisa berkomitmen untuk disiplin.

Kata dia aplikasi itu juga membuat para pegawai bukan hanya saja disiplin berkantor tapi juga disiplin cara berpakaian serta disiplin terhadap tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaannya.

“Aplikasi ini mulai diberlakukan sejak tahun 2022 ini. Dan Alhamdulilah penerapannya sangat efektif,” terangnya.

Kata dia disiplin itu datang dari sendiri dimana membangun kedisiplinan sangatlah penting.

“Kalaupun mereka (Pegawai Kajari Konsel) tidak melaksanakan kewajibannya yakni malas masuk kantor maka salah satu sanksinya yakni Tunjangan Kinerjanya (Tukin) kurang. Karena sanksingya dari dia sendiri,” jelasnya.

Sejauh ini kata dia masih ada yang malas satu hari dalam satu minggu hari kerja namun hal itu juga tetap diberikan pernyataan lisan.

“Dan kalau masih ada pegawai tidak masuk kantor selama 3 hari berturut – turut maka akan dipotong 10 persen tunjangannya,” terangnya.

“Sementara untuk pegawai tujuh hari tidak masuk kantor, baru Kejari ambil alih dan menyerahkan ke Bidang Pengawasan untuk diproses dan dimintai keterangannya apa alasannya tidak masuk kantor,” tutupnya.

Laporan: Lan