KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Kesehatan Konawe Selatan menggelar pertemuan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih pangan yang aman serta kemasan yang aman, Jumat (16/12/2022).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid, Ketua Kadin Konsel, Adi Jaya Putra (AJP), Kadis Kesehatan Konsel, dr.Boni Lambang Pramana, BPOM Sultra, Camat serta Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Konsel Rasyid mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan bahwa di Konawe Selatan pelaku usaha mikro itu kurang lebih 704 pelaku usaha dan 134 yang sudah bersertifikasi P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
“Untuk mendapatkan lisensi pangan yang kita ingin jual itu harus mendapatkan sertifikasi P-IRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan bersama-sama Badan POM,” jelas Rasyid.
Untuk mendapatkan semua itu kata dia, yakni melalui proses yang berjenjang dengan kemauan berusaha dan regulasi supaya makanan yang dikonsumsi itu aman tidak mengandung zat kimia maka pelatihan seperti ini dibutuhkan.
Sementara itu Kadis Kesehatan Konsel, dr. Boni Lambang Pramana mengatakan, dengan adanya kegiatan Komunikasi, Informasi Edukasi keamanan pangan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat karena penanganan pangan yang aman perlu terus dilakukan.
Hal tersebut didukung dengan pemberdayaan masyarakat demi terciptanya konsumen yang cerdas yang dapat melindungi dirinya sendiri, keluarga, maupun komunitas dari ancaman produk makanan yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.
“Demikian pula kegiatan penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku usaha pangan industri rumah tangga diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di Konawe Selatan agar dapat memperoleh SP IRT terkait jaminan keamanan pangan produk usaha mereka” jelas dok Bon, sapaannya
Dikatakannya, berdasarkan PP 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, per BPOM no 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, dan PP 5 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Dalam rangka pemenuhan komitmen diwajibkan bagi semua pelaku usaha industri rumah tangga untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SPP IRT,” ungkapnya
Saat ini, lanjutnya, pengurusan SPP – IRT sudah lebih mudah melalui sistem OSS perizinan.
Adapun cara mengurus izin produksi pangan industri rumah tangga hingga mendapatkan SPP – IRT yakni:
1. Mendaftar ke Dinas Kesehatan.
2. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan oleh Dinkes dan BPOM.
3. Survey lapangan oleh Puskesmas/ Dinas Kesehatan.
4. Mengambil Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP IRT).
Ketua Kadin Konsel, Adi Jaya Putra (AJP) sangat mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMKM di Konawe Selatan.
“Kami berharap ini langkah awal untuk membangun sinergitas antara instansi pemerintah dan Kadin dalam mendabling produk-produk hingga memenuhi persyaratan, peningkatan kualitas dan peningkatan kualitas diri pada pelaku UMKM serra bagaimana layak jualnya produk ini,” terang AJP.
Kata dia, hal itu perlu ada implementasi yang ril khususnya Konawe Selatan bagaimana mengajak tiap OPD ini wajib membeli produk-produk UMKM yang ada. Sehingga perputaran modal, ekspansi pasar mereka cukup jelas tiap bulan dan tiap tahunnya.
Disamping itu, tambah AJP, harus ada tim terpadu yang melibatkan seluruh stakeholder yang terlibat sehingga ada produk andalan kita yang layak jual mulai dari pasar provinsi maupun pasar nasional.
“Harapan kita mudah-mudahan hari ini sinergi ini terus berlanjut dan implementasinya lebih tajam kedepan,” pungkasnya.
Diketahui Konawe Selatan terdapat 704 pelaku usaha pangan industri rumah tangga, dimana hingga saat ini SPP IRT telah diberikan pada 230 pelaku usaha.
Dan untuk tahun 2023, Pemda Konsel melalui Dinkes bakal menggekar bimtek keamanan pangan bagi pelaku usaha pangan industri rumah tangga (P – IRT).
Laporan: Lan