KONAWE – LINGKARSULTRA.COM – Penjual ayam potong di tempat umum di Kota Unaaha, Kabupaten Konawe kembali jadi sorotan. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan waktu untuk melengkapi izin.
Pantauan media ini di lapangan, aktivitas penjual ayam potong dengan adanya di area eks STQ maupun di tempat umum lainnya menimbulkan bau yang tidak sedap. Kondisi itu makin parah ketika hujan tiba.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) DLH Konawe, Herianto Wahab mengatakan, pihaknya bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), serta dari aparat kepolisian telah melakukan pertemuan dengan beberapa perusahaan ayam potong.
Hasil pertemuan tersebut, pihak penjual ayam potong diberi kesempatan untuk melengkapi izin. Selain itu, diwajibkan untuk melakukan pengelolaan lingkungan yang benar sesuai dengan protap dari DLH.
“Kami belum bisa menganalisa apakah ada pelanggaran di dalamnya sebelum ada rekomendasi dari Disnakeswan. Kami hanya melihat dampak dari kegiatan mereka dan kami melakukan kajian menganalisis dampak,” jelasnya.
Kata dia terkait adanya bau tak sedap, ia menyarankan jika penjual harus memiliki septic tank untuk meminimalisir bau. Di sisi lain, kalau ada masyarakat yang merasa keberatan terkait aktifitas tersebut, dipersilahkan melaporkan ke pihak berwajib.
“DLH tidak boleh melarang menghentikan suatu kegiatan jika tidak mempunyai izin. Kami hanya menunggu dari peternakan untuk selanjutnya dilakukan pengawasan,” tandasnya.
Laporan: Isr