KOLTIM – LINGKARSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menerima draft KUA – PPAS APBD perubahan anggaran tahun 2022 dari Pemda melalui rapat paripurna, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD, Selasa (30/8/2022).
Nampak hadir kegiatan itu, unsur pimpinan dan para Anggota Dewan Koltim, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Kolaka Timur.
Mengawali sambutannya, Plt. Bupati Koltim Abdul Azis mengatakan bahwa terkait KUA – PPAS tahun anggaran 2022 untuk pembangunan berskala prioritas yaitu pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan pengentasan kemiskinan.
Dijelaskan plafon anggaran perubahan tahun 2022 diantaranya, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat ditargetkan sebesar Rp 628.019.906.071,00 (Enam Ratus Dua Puluh Delapan Milyar
Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Tuju Puluh Satu Rupiah) yang terdiri dari Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa (DD).
Dana transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 43.206.648.000,00 (Empat Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 377.763.585.001,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Satu Rupiah)
Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 113.024.279.070,00 (Seratus Tiga Belas Miliar Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Puluh Rupiah)
Dana Insentif Daerah (DID) ditargetkan sebesar Rp 6.702.632.000,00 (Enam Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Dana Desa (DD) ditargetkan sebesar Rp 87.322.762.000,00 (Delapan Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Pendapatan Transfer Antar Daerah yang terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak ditargetkan sebesar Rp 30.718.449.282,00 (Tiga Puluh Milyar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

Kata Abdul Azis, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan perekonomian masyarakat di sektor riil serta peningkatan SDM dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Selanjutnya, pengurangan angka kemiskinan diimplementasikan dalam program-program pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja khususnya bagi keluarga miskin serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi dimplementasikan dalam program-program pembangunan pelayanan dasar, pembangunan sektor unggulan melalui revitalisasi sektor pertanian, perkebunan dan perikanan darat, pelestarian lingkungan hidup dan pengembangan budaya melalui peningkatan daya saing daerah.
Gambaran singkat mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah
Target pendapatan daerah dalam APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 689.418.713.924,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
Azis sapaan akrabnya mengungkapkan tema pembangunan daerah tahun 2022 yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor unggulan dan percepatan pembagunan infrastruktur dasar. Kemudian dijabarkan yakni, pembangunan manusia melaui peningkatan akses pendidikan. Kesehatan dan pengentasan kemiskinan. Penguatan konektifitas dan pemerataan infrastruktur. Peningkatan nilai tambah ekonomi melahui sektor pertanian.
Pariwisata dan kesempatan kerja, pelestarian lingkungan hidup. Pengembangan budaya dan tata
kelola pemerintahan.

1. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 21.192.867.300,00 (Dua Puluh Satu Miliar Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp 5.266.997.337,00 (Lima Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp 2.734.000.000,00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp 8.641.869.963,00 (Delapan Miliar
Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tga Rupiah); Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 4.550.000.000,00 (Empat Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
2. Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer pada APBD Perubahan tahun 2022 adalah sebesar Rp 658.738.355.353,00 (Enam Ratus Lima Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).
“Kami selaku pemerintah daerah tentunya mengharapkan saran dan pertimbangan yang konstruktif dalam pembahasan nantinya, sehingga APBD Perubahan Tahun 2022 dapat segera ditetapkan, yang pada akhirnya dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Koltim ini,” ungkap Abdul Azis mengakhiri sambutannya.
Laporan: Epin