PT KAP Terancam Kena Sanksi Karena Belum Kantongi Izin Pengusahaan Air Tanah Sesuai PP 28 Tahun 2025

Kantor PT KAP yang berada di Kecamatan Benua, Konawe Selatan. Foto: Ist

KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – PT Karya Alam Perdana (KAP), perusahaan pabrik sawit yang berada di Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengantongi izin pengusahaan air tanah dalam menunjang aktivitas usahanya.

Berdasarkan PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR) perusahaan wajib memiliki izin pengusahaan air tanah untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah guna mendukung kegiatan usaha.

Perizinan IPAT diatur dengan jelas dan tegas di sejumlah aturan perundang-undangan. Salah satunya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR), yang merupakan aturan baru pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang PBBR.

Selain itu, secara spesifik IPAT juga diatur di dalam Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). PB-UMKU diketahui merupakan bagian dari PBBR yang diterbitkan untuk kegiatan usaha yang membutuhkan izin untuk menunjang kegiatan operasional.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konsel, Muhammad Hamdar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sampai saat ini belum menerima laporan terkait PB UMKU yang dalam PP 28 Tahun 2025 berupa Pengusahaan air tanah untuk kepentingan aktivitas PT Karya Alam Perdana.

“Sampai hari ini kami belum menerima laporannya terkait pengusahaan air tanah dari PT KAP”, ungkap Hamdar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/8/2025).

Sementara itu Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR Konsel, Alpian Polingay mengatakan belum ada permohonan terkait Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) PT KAP.

“Belum ada itu, belum ada yang masuk permohonan itu ke kami dari PT KAP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alpian mengatakan, seharusnya perusahaan itu mengajukan itu karena salah satu syarat wajib yang dimiliki.

“Itukan bertujuan untuk mengatur pemanfaatan air tanah agar tidak merusak lingkungan dan menjaga ketersediaan air tanah dalam jangka panjang,” tutupnya.

Laporan: Lan