DPRD dan Bapenda Konsel Godok Perubahan Perda Pajak Daerah, Dorong ETPD Non-Tunai

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Dr. Agianto memaparkan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (3/10/2026). Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM –  Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (3/10/2026).

Rapat tersebut diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun OPD yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Sabrila Taridala menyampaikan penyusunan perubahan Perda tersebut telah disesuaikan dengan kondisi, perkembangan, serta kebutuhan daerah saat ini.

“Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” singkat Sabrila.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Dr. Agianto dalam paparannya menyampaikan rancangan perubahan Perda tersebut sebelumnya telah dilaksanakan FGD dan seminar akhir bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kata dia langkah itu dilakukan guna memastikan substansi dan materi muatan dalam rancangan perubahan Perda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut, Agianto perubahan regulasi ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk penyesuaian beberapa ketentuan, penambahan jenis retribusi baru, serta penyempurnaan usulan tarif sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.

“Pembahasan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk mendorong penerapan sistem pembayaran secara non-tunai sebagai bagian dari upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Kata dia melalui pembahasan ini, diharapkan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Konawe Selatan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Agianto.

Diketahui Konawe Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Irham Kalenggo, memiliki komitmen tinggi untuk menjadi salah satu daerah dengan indeks ETPD tertinggi di Sultra. Karena dengan ETPD, kebocoran bisa ditekan, PAD meningkat, dan pelayanan publik menjadi lebih cepat dan mudah.

Laporan: Lan/Advertorial