Percepat Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Gandeng KUA se Konsel Teken PKS Pelayanan Adminduk Daring

Kepala Disdukcapil Kabupaten Konawe Selatan, Harlin, S.Pd., M.S.i saat melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KUA se Konawe Selatan di 25 Kecamatan, Selasa (29/9/2026). Foto: Lan

KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan kembali melakukan terobosan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat hingga ke pelosok kecamatan.

Kali ini, Disdukcapil Konsel resmi menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kantor Urusan Agama (KUA) 25 Kecamatan se Konawe Selatan tentang Pemberian Akses Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tengah – tengah masyarakat Konawe Selatan.

Perjanjian Kerjasama dengan Nomor: 100.4.7.2/2026 tersebut ditandatangani, pada Selasa, 29 September 2026 di Andoolo.

Pihak pertama yang bertanda tangan adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan, Harlin. Sementara Pihak Kedua adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Konawe Selatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan, Harlin mengatakan Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Konawe Selatan.

“Contohnya seperti pasangan yang baru menikah selain mendapat buku nikah juga langsung dicetak KK barunya. Inilah terobosan baru Pemda di bawah Komando kepemimpinan Irham Kalenggo, Wahyu Ade Pratama Imran,” tegas Harlin.

“Ruang lingkupnya pada pelaksanaan pelayananan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam bentuk Pelayanan Dalam Jaringan (Daring),” jelas Harlin yang juga mantan Sekdis Perindag Konawe Selatan itu.

Kata dia, Kependudukan yang dimaksud dalam perjanjian ini meliputi pindah datang dan perubahan alamat.

Sedangkan Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik.

Diketahui dalam perjanjian itu pihak pertama (Disdukcapil Konsel) berhak mengawasi pelaksanaan kewajiban dan memberikan persetujuan terhadap usulan tenaga operator pelayanan dokumen kependudukan, mendapatkan data balikan berupa nomor nikah yang diterbitkan oleh KUA untuk melengkapi database kependudukan secara bertahap, serta mengoordinasikan hal-hal yang diperlukan.

Dan juga pihak kesatu berhak memberikan hak akses data kependudukan secara terbatas sesuai kebutuhan pihak kedua.

“Kami memberikan hak akses secara online dalam proses pelayanan dokumen kependudukan, menyediakan jaringan komunikasi data atas biaya pihak kedua serta memberikan bimbingan teknis dan pendampingan teknis kepada operator yang telah ditunjuk,” tegas Harlin.

Mantan Camat Konda itu menegaskan dalam perjanjian itu bakal ada evaluasi
per Semester kepada pihak ke kedua dan berkewajiban membuat laporan berkala hasil pelayanan administrasi kependudukan per semester, bulan Juni untuk semester pertama dan bulan Desember untuk semester kedua.

“Kami akan melakukan evaluasi secara berkala atas laporan tersebut, bahkan dapat melakukan evaluasi sewaktu-waktu. Hasil evaluasinya akan dilaporkan kepada Bupati Konawe Selatan,” tegas Harlin.

Perjanjian ini, sesuai Pasal 5, berlaku sejak ditandatangani dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2029. Jika ingin diperpanjang, para pihak harus saling memberitahukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berakhir dan dituangkan dalam adendum.

“Yang paling penting bagi masyarakat, pada Pasal 9 dan Pasal 10 ditegaskan standar pelayanannya dan tidak dipingut biaya alias gratis,” jelasnya.

Kata dia pelayanan yang diberikan harus memperhatikan prinsip-prinsip non diskriminasi tanpa melihat siapa dan latar belakang pemohon. Pelayanan dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Disdukcapil Konsel.

Dengan adanya PKS ini, masyarakat di 25 kecamatan lainnya yang ingin mengurus dokumen akibat peristiwa kependudukan seperti perubahan KK karena pernikahan, tidak perlu jauh-jauh ke Andoolo. Cukup datang ke KUA masing – masing di kecamatam yang telah diberikan akses online langsung ke sistem Disdukcapil Konsel.

Dengan terobosan ini, Disdukcapil Konsel di bawah komando Harlin terus membuktikan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan yang inklusif, adaptif, berkelanjutan dan membahagiakan masyarakat Konawe Selatan.

Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di 25 Kecamatan mendapat dukungan penuh dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan.

Berikut adalah poin-poin hukum dan sanksi penting dalam UU Adminduk:

  • Pungutan Liar (Pungli): Petugas Disdukcapil/aparatur desa yang memungut biaya pengurusan dokumen dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
  • Pemalsuan Dokumen: Setiap orang yang memalsukan data kependudukan (KTP, KK, Akta) untuk diri sendiri/orang lain dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta.
  • Penyebaran Data Pribadi: Tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan pribadi/data pribadi dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.
  • Pencetakan Tanpa Hak: Mencetak, menerbitkan, atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan secara ilegal diancam hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan Jamaluddin,  mengatakan dalam perjanjian PKS KUA adalah bentuk sinergi nyata antara Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat.

“Dalam perjanjian PKS KUA sebagai wujud kolaborasi strategis. KUA bukan hanya mengurusi urusan pernikahan saja, tapi KUA adalah garda terdepan pelayanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan administrasi kependudukan,” tegas Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, selama ini data pernikahan yang diterbitkan KUA sering tidak sinkron dengan data kependudukan di Disdukcapil. Akibatnya banyak warga yang KK dan KTP-el nya statusnya masih belum kawin padahal sudah menikah, atau nama pasangan di KK tidak sesuai dengan buku nikah. Dengan adanya PKS ini, masalah tersebut bisa teratasi.

“PKS ini sangat penting. Nanti 25 KUA se-Konawe Selatan akan kita dorong untuk melakukan hal yang sama. Jadi setiap ada peristiwa nikah yang dicatat KUA, langsung terintegrasi dengan Disdukcapil melalui aplikasi SIMCARD. Warga tidak perlu repot lagi urus perubahan KK dan KTP setelah menikah, cukup di KUA saja,” jelasnya.

Jamaluddin menambahkan, pihaknya bakal mengintruksikan kepada Kepala KUA masing – masing menyiapkan operator yang handal, menjaga kerahasiaan data, dan menyiapkan infrastruktur pelayanan daring sesuai perjanjian.

“Kami dari Kemenag Konsel mendukung penuh inovasi SIMCARD yang digagas oleh Kadis Dukcapil Bapak Harlin. Ini inovasi luar biasa. Pelayanan jemput bola, gratis, dan anti pungli. Ini sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan umat yang mudah dan membahagiakan,” ujarnya.

“Kami harap dengan PKS ini, cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Konawe Selatan semakin meningkat. Keluarga yang tertib administrasi adalah keluarga yang sadar hukum. Dan itu dimulai dari KUA,” jelasnya.

Dengan dukungan Kemenag, PKS Disdukcapil dan KUA di 25 Kecamatan yang berlaku hingga 31 Desember 2029 ini diyakini akan menjadi model sinergi pelayanan terintegrasi di seluruh Sulawesi Tenggara.

Laporan: Lan