Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Wawowonua Resmi Dibuka

Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Konawe Selatan, selama tiga hari, 17–19 Desember 2025. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan resmi membuka Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Konawe Selatan, selama tiga hari, 17–19 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Konawe Selatan, Ichsan Porosi, yang hadir mewakili Bupati Konawe Selatan.

Sebanyak 12 peserta mengikuti seleksi ini, yang terdiri dari 5 calon Dewan Pengawas dan 7 calon Direksi, berasal dari Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari.

Seluruh peserta mengikuti rangkaian tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang meliputi psikotes, penulisan makalah, presentasi, serta wawancara oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Sekda mengatakan uji kelayakan dan kepatutan merupakan tahapan strategis dan krusial untuk memastikan pimpinan Perumda Wawowonua diisi oleh figur yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

Ichsan menjelaskan, maksud dari seleksi ini adalah untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Wawowonua yang telah berakhir masa jabatannya atau mengalami kekosongan.

“Adapun tujuan seleksi yakni menjaring calon pimpinan yang memiliki kompetensi manajerial dan teknis, menjamin proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel, serta mendukung peningkatan kinerja dan keberlanjutan usaha Perumda Wawowonua,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ichsan Porosi menekankan bahwa Perumda Wawowonua memiliki peran strategis tidak hanya sebagai entitas bisnis daerah, tetapi juga sebagai instrumen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tahapan ini bukan semata-mata menguji pengetahuan dan pengalaman, tetapi juga menilai kepemimpinan, visi strategis, pemahaman tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta komitmen dan integritas calon dalam memajukan Perumda Wawowonua,” ujar Sekda.

Ia menambahkan, masa jabatan Dewan Pengawas nantinya akan berlangsung selama empat tahun, sementara Direksi selama lima tahun, sehingga diperlukan figur pimpinan yang mampu berinovasi, menjunjung tinggi etika jabatan, serta bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

Ichsan berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh, jujur, dan penuh tanggung jawab agar hasil seleksi benar-benar mencerminkan kapasitas dan kompetensi masing-masing calon.

“Semoga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan menghasilkan pimpinan Perumda Wawowonua yang amanah, profesional, dan mampu membawa perusahaan daerah ini semakin maju dan berdaya saing demi terwujudnya Konawe Selatan yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SETARA),” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara juga sebagai Kabag Perekonomian Setda Konawe Selatan, Roslina Ilias, menjelaskan seleksi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perumda Wawowonua.

Laporan: Lan