
KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Angata.
Ketua KPAD Konsel, Asriani mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe Selatan untuk memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Kami sudah konfirmasi dengan pihak Polres Konsel, Unit PPA, terkait kasus dimaksud. Laporannya masuk pada tanggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, dan saat ini sedang menunggu disposisi dari ruangan pimpinan,” jelas Asriani saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (11/10/2025).
Asriani menambahkan, sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa, termasuk korban, dan korban juga telah menjalani proses visum et repertum di fasilitas kesehatan untuk memperkuat bukti laporan.
“Laporannya progresif dan sedang ditangani. Pada prinsipnya kasus ini tetap menjadi pengawasan kami tanpa mengesampingkan prosedur hukum,” tegasnya.
KPAD, kata Asriani, terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan identitas korban karena masih di bawah umur.
“Korban berhak atas perlindungan, baik secara hukum maupun psikologis. Kami minta semua pihak menghormati privasi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Kasus Pemerkosaan Anak di Angata
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban mendesak kepolisian segera menangkap terduga pelaku berinisial RST, yang hingga kini masih berkeliaran bebas. Korban, seorang remaja perempuan berinisial R (16), diketahui menjadi korban pemerkosaan pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu desa di Kecamatan Angata.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Konawe Selatan oleh ayah korban, Sarif (47), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/X/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA SULTRA, tertanggal 9 Oktober 2025 sekitar pukul 17.53 Wita.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, pelapor mendapat kabar dari adiknya, Suharti, bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku yang merupakan kakak angkat korban.
“Kami sudah laporkan secara resmi, dan berharap pelaku segera ditangkap agar anak kami merasa aman. Kami juga berterima kasih kepada pihak KPAD yang sudah turun langsung,” ujar Sarif.
Asriani memastikan, KPAD Konsel akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan menangkap pelaku. KPAD akan terus memantau dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban maupun keluarga,” tutupnya.
Laporan: Raden