DPRD dan Pemda Konawe Selatan Sepakati APBD Perubahan Tahun 2025

Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin saat menandatangani APBD Perubahan tahun 2025. Foto: Lan

KONAWE SELATANLINGKARSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Jawaban Pemerintah atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025, Selasa, 23 September 2025.

Paripurna Jawaban Pemerintah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamrin, didampingi Wakil Ketua DPRD I Ronald Rante Alang, Wakil Ketua Il Arjun, dan Anggota DPRD lainnya.Paripurna tersebut dihadiri langsung Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan Ichsan Porosi, dan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.

Dalam sambutannya Bupati Konawe
Selatan dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Konawe Selatan menyampaikan bahwa dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, pemerintah berpedoman pada dinamika perkembangan asumsi ekonomi makro daerah, hasil audit BPK, realisasi pendapatan dan belanja semester pertama, serta kebutuhan mendesak masyarakat yang harus segera ditangani.Untuk itu kata Ichsan Porosi karena prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas tetap menjadi pegangan utama.

“Kita harus sepakat bahwa APBD Perubahan bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan instrumen kebijakan fiskal yang harus mampu menjawab tantangan pembangunan, memperkuat layanan dasar, serta menggerakkan perekonomian daerah. Menanggapi Pandangan Fraksi terkait Belanja Daerah yang harus memprioritaskan pendanaan belanja yang bersifat wajib, yaitu belanja yang harus dikeluarkan dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, kaitannya terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” jelasnya.

Kata dia Pemerintah dalam hal ini telah memenuhi belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat atau Mandatory Spending, dimana anggaran pendidikan pada APBD Perubahan 2025 ini mencapai 24,11 persen, anggaran Kesehatan sebesar 11,52 persen dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen.

Pemerintah juga telah beberapa kali melakukan pemotongan belanja daerah yang diawali dengan rasionalisasi belanja OPD yang cukup siginifikan untuk menutupi defisit anggaran melalui pemangkasan dan atau bahkan menghilangkan kegiatan-kegiatan yang bersifat seremoni dan tidak urgent dengan tujuan efisiensi dan efektivitas anggaran.

Pemangkasan anggaran di OPD ini tentu saja tetap mempertimbangkan mandatory spending tersebut sehingga struktur APBD Perubahan 2025 tetap memenuhi ketentuan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Selanjutnya, Pemerintah menegaskan bahwa dalam APBD Perubahan ini, belanja diarahkan lebih proporsional, dengan fokus pada belanja prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, program pengentasan kemiskinan, serta belanja daerah yang terkait dengan program Visi dan Misi Daerah dalam mewujudkan Konsel yang SETARA, yaitu Sehat, Cerdas dan Sejahtera.

Pada poin kedua dari pandangan umum fraksi gabungan DPRD Kabupaten Konawe Selatan ditegaskan untuk mengedepankan siklus keuangan daerah agar lebih efektif dan dapat memenuhi kebutuhan nyata serta memperhatikan aspek-aspek strategis seperti ketersediaan waktu yang cukup untuk menyelesaikan program kegiatan hingga tahun berakhir.

“Tentu saja ini menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun 2025,” ungkapnya.

Beberapa kegiatan yang diperkirakan tidak akan mampu terselesaikan hingga di akhir tahun telah dihilangkan dan anggarannya digeser atau dialiihkan ke pemenuhan belanja daerah lainnya yang lebih urgent dan lebih memungkinkan untuk terselesaikan.

Pemangkasan program dan kegiatan yang siginifkan dapat terlihat pada kegiatan infrastruktur yang dirasionalisasi sebagai dampak dari pengurangan Dana Transfer Daerah (TKD) dari pusat yaitu DAU Bidang Pekerjaan Umum, DAK Fisik bidang jalan dan DAK Fisik bidang Irigasi berdasarkan KMK Nomor 29 Tahun 2025.Pandangan Umum Fraksi Gabungan DPRD juga menyoroti perihal efisiensi waktu dan pembiayaan pada poin ketiga dimana Pemerintah Daerah dalam hal melakukan perubahan anggaran harus selalu mengikuti perencanaan dan jadwal rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh masing-masing OPD, sehingga tidak ada lagi kegiatan atau program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik yang berjalan terlambat atau tidak sesuai jadwal.

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan sepakat dengan pandangan ini yang merupakan penegasan dari apa yang telah disampaikan pada poin dua sebelumnya. Efisiensi dan efektivitas menjadi kata kunci utama dalam melakukan perubahan anggaran sehingga APBD Perubahan Tahun 2025 ini sehingga dapat mencerminkan gambaran struktur APBD yang lebih akuntabel dan dapat tercapai dalam kurun waktu yang tersisa tiga bulan ke depan ini.

Poin terakhir dari Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan tak luput menyoroti perlunya Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional ke dalam Peraturan Bupati, sebagai Peraturan Turunan dari Perpres tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah telah menyesuaikan Standar Biaya Umum Perubahan (SBU-P) dan Standar Satuan Harga Perubahan (SSH-P) berdasarkan regulasi tersebut diatas setelah sebelumnya dilakukan Review oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025.

Laporan: Lan