KENDARI – LINGKARSULTRA.COM – Perusahaan pembiayaan PT. Federal Internasional Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari, digugat di Pengadilan Negeri (PN) secara perdata oleh salah satu warga Perumahan Graha Raya Kecamatan Kadia Kota Kendari, Edi Sulkipli.
Langkah hukum tersebut ia lakukan setelah melayangkan somasi tertanggal 11 Juli 2025. Namun pihak FIFGROUP Cabang Kendari tidak membalas ataupun mengklarifikasi somasi tersebut.
“Sebelum saya mengambil langkah hukum ini, saya telah melayangkan somasi tertanggal 11 Juli 2025, karena tak ada balasan dan klarifikasi secara resmi setelah diberi waktu 7X24 jam. Sehingga saya melakukan upaya hukum gugatan, atas dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan alamat saya tanpa izin dalam perjanjian fidusia antara FIFGROUP Cabang Kendari dan Julia Prastika” ungkap Edi Sulkipli.
Berdasarkan penelusuran media ini melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, gugatan tersebut terdaftar dengan register perkara No.102/Pdt.G/2025/PN Kdi. Dengan agenda sidang pertama hari ini tanggal 21 Agustus 2025. Jam 10.00 di ruang sidang Wirjono Projodikoro.
Dalam gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kendari, Edi Sulkipli sebagai Penggugat mendudukkan FIFGROUP Cabang Kendari sebagai Tergugat I dan Julia Prastika selaku debitur, sebagai Tergugat II.
Edi Sulkipli menyatakan bahwa atas penggunaan alamat pribadinya tanpa izin Tergugat I telah menugaskan penagihnya sebanyak tujuh kali kunjungan ke alamat Penggugat. Atas peristiwa tersebut telah menimbulkan dampak langsung berupa ketidaknyamanan, keresahan, dan risiko hukum.
“Saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan debitur atas nama Julia Prastika, bahkan saya tidak mengenalnya. Sehingga penggunaan alamat saya dalam dokumen pembiayaan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, dan telah mencoreng nama baik saya di kompleks” ujar Edi Sulkipli dalam keterangan persnya, Sabtu (16/8/2025).
Diketahui penggugat dalam petitumnya meminta yakni:
1. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menugaskan debt kolektornya menagih ke alamat rumah Penggugat tanpa survei terlebih dahulu sebelum perjanjian fidusia antara Tergugat I dan Tergugat II. Serta Tergugat II menggunakan alamat rumah Penggugat tanpa izin, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) yang harus dibayarkan seketika secara tunai dan sekaligus pada Penggugat.
Sementara itu salah satu manajemen FIFGROUP, Saiful saat dihubungi via telepon mengatakan tak bisa memberikan tanggapan.
“Sorry kami tidak bisa memberikan tanggapan. Nanti diikuti di sidang saja,” singkat Saiful.
REDAKSI











