KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berdomisili di Konsel maupun yang tinggal di Kota Kendari dan daerah sekitarnya, untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Konsel.
Himbauan itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran, dalam rapat penetapan zakat fitrah Ramadhan 1446 H/2025 M yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025 di Kantor Bupati Konsel.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bagian Kesra, Baznas Konsel, camat, KUA, serta perwakilan PC NU dan MUI Konsel.
“Seluruh ASN dan non-ASN lingkup Konawe Selatan, termasuk yang tinggal di Kendari dan daerah lain, wajib membayar zakat melalui Baznas Konsel,” tegas Wakil Bupati itu.
Adapun besaran Zakat Fitrah sebagai berikut:
– Beras premium: 3,5 liter atau Rp 45.000 per jiwa
– Beras medium: Rp 40.000 per jiwa
– Non-beras: Rp 25.000 per jiwa
Kepala Baznas Konsel Abdul Hafid, menegaskan bahwa zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak 1 Ramadhan. Selain itu, warga yang mengalami sakit permanen atau pikun dan tidak dapat berpuasa diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan zakat di Konawe Selatan serta memastikan dana zakat dapat tersalurkan dengan optimal kepada masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.
Laporan: Lan