Surunuddin Perpanjang SK 25 Kades di Konawe Selatan

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga didampingi Sekda ST Chadidjah, Kadis DPMD, Ambolaa saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Kades, Senin (11/11/2024). Foto: Lan

KONAWE SELATANLINGKARSULTRA.COM – Sebanyak 25 (dua puluh lima) Kepala Desa (Kades) Periode 2018-2024 di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun.

Penyerahan SK langsung dari Bupati Konsel, Surunuddin Dangga didampingi Sekda ST Chadidjah, Kadis DPMD, Ambolaa, disaksikan Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, dihadiri juga sejumlah Kepala OPD, Camat dan Kades.

Bupati Surunuddin menilai kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya dianggap masih memenuhi syarat, baik secara administrasi maupun kesehatan.

“Sesuai amanah undang-undang, kepala desa yang berakhir masa jabatannya dapat diperpanjang, bila masih memenuhi syarat baik dari sisi administrasi, kesehatan individual dan kesehatan pengelolaan anggaran desa,” ucap Surunuddin dalam sambutannya.

Surunudddin menegaskan, perpanjangan tersebut merupakan satu bagian dari rangkaian semangat gotong royong dan kebersamaan dalam menjaga cita-cita luhur daerah “Desa Maju, Konsel Hebat“.

“Selamat bertugas kepada bapak dan ibu sekalian, dengan masa perpanjangan selama dua tahun ini semoga efektivitas dalam pembangunan pengembangan di desa masing-masing dapat terselenggara dengan baik, terutama pada pelayanan masyarakat,” harap bupati dua periode itu.

Diketahui, terdapat 25 kepala desa periode 2018-2024 yang berakhir masa jabatannya pada 7 November 2024 telah diperpanjang selama dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang sebelumnya hanya 6 tahun. UU ini mulai diberlakukan pada 25 April 2024.

Puluhan desa tersebut, merupakan desa yang tidak melangsungkan pemilihan kepala desa pada September 2023 lalu.

Berikut nama desa yang telah diperpanjang masa jabatan kadesnya. Kecamatan Tinanggea, Desa Asingi, Palotawo, Molo Indah dan Lalonggasu. Kecamatan Angata, Desa Sandarsih Jaya, Lamooso dan Lamoen. Kecamatan Lainea, Desa Kalo-kalo. Kecamatan Konda, Desa Tanea, Ambololi, Pombulaa Jaya dan Lamomea.

Selanjutnya, Kecamatan Kolono, Desa Lamotau dan Roda. Kecamatan Moramo, Desa Lakomea dan Landipo. Kecamatan Lalembu Desa Meronga Raya. Kecamatan Benua, Desa Palowewu. Kecamatan Palangga Selatan Desa Waturapa. Kecamatan Wolasi, Desa Aoma dan Amoito Jaya. Kecamatan Baito, Desa Matabubu dan Tolihe. Kecamatan Basala, Desa Basala. Kecamatan Kolono Timur, Desa Lambangi.

Laporan: Lan