KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Setelah mengunjungi kediaman Aipda Wibowo Hasyim (orang tua korban anak), dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), rombongan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan bersama pihak terkait, bertempat di ruang rapat utama Kantor Bupati setempat, pada Jumat (25/10/2024) sore.
Musyawarah tersebut dilaksanakan untuk menyikapi persoalan yang tengah viral dan menjadi perhatian publik, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Guru Honorer SDN 04 Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan atas nama, Supriyani S.Pd kepada murid bernama Muh. Chaesar Dalfa Wibowo.
Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya oleh KPAI, yakni mengunjungi anak sebagai korban dan pihak sekolah, selanjutnya hasil dari kunjungan tersebut dimusyawarahkan kepada Pemerintah Daerah dan pihak terkait untuk memperoleh titik temu penyelesaian masalah kasus yang telah terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim Rombongan KPAI, Ai Maryati Solehah berharap seluruh pejabat yang berkepentingan dapat hadir agar dapat menyamakan persepsi terkait dengan penanganan kasus ini.
Saat bertemu korban anak, kata Ai Maryati Solehah, poin utamanya adalah terkait laporan pada April 2024 lalu atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Hal ini harus segera dilakukan langkah-langkah terukur, yakni menemui anak korban dan pihak sekolah yang kemudian memastikan hak-hak anak termasuk hak pendidikan anak harus tetap diprioritaskan.
“Dari pihak sekolah harus tetap mendukung anak untuk tetap bersekolah,” katanya.
Ai Maryati Solehah juga bilang ingin bertemu terduga pelaku, sebab pihaknya ingin mendengar langsung terkait perkara yang terjadi, namun hal itu tidak terlaksana.
“Kami menyerukan agar saksi anak dalam persidangan dilakukan secara tertutup bukan terbuka. Melihat korban dan saksi adalah anak,” pesannya.
Maryati menyebut, dalam perkara ini KPAI akan berupaya memberikan hal terbaik kepada kedua belah pihak.
“Mari kita hormati apa yang sudah berjalan sekarang. Kami apresiasi kepada semua tingkat pemangku kepentingan atas respons cepat dalam menyikapi kasus ini,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Anggota Tim KPAI, Aris Adi Leksono meminta Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan dan KPAD untuk membuat kesepakatan mencabut edaran yang sudah viral, terkait untuk tidak menerima korban selaku anak bersekolah di seluruh wilayah Kecamatan Baito dan menembuskan pelaksanaannya kepada KPAI.
Karena, kata dia, pihak sekolah telah berjanji untuk mengajak anak (korban) kembali bersekolah, pihaknya mempersilahkan unsur terkait agar mengawal prosesnya.
“Kami mengharapkan pada proses persidangan sebisa mungkin dilakukan berbeda, seperti persidangan pada umumnya mengingat korban dan saksi merupakan seorang anak,” harapnya.
Perwakilan Peksos Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan, Firli Ahmad menyampaikan, bahwa dalam perkara ini mesti difokuskan pada kondisi anak sejak terjadinya kasus, dari segi mentalnya apa mengalami trauma dan takut untuk bersekolah atau tidak. Perilaku anak apa berbeda sebelum dan sesudah terjadi masalah.
“Pada saat kami melakukan pendampingan, kami mengharapkan kasus hanya sampai pada tingkat kepolisian, ternyata kasusnya lanjut hingga seperti sekarang ini yang kita ketahui bersama. Sementara kondisi ruangan persidangan tidak layak bagi anak,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut Anggota KPAD Kabupaten Konawe Selatan, Aminuddin mengungkap mendapatkan teror dalam mengawal restorative justice (RJ) antara terduga pelaku dan korban.
“Kami terkendala di lapangan terkait RJ, karena adanya intervensi hingga kami mendapatkan teror. Kami berharap jangan ada pihak-pihak yang mencari panggung dengan adanya kasus ini,” ujarnya.
Kesimpulan KPAI;
1. KPAI terkendala di lapangan pada saat melaksanakan pengawasan terhadap kasus tersebut, KPAI berencana ingin menemui terduga pelaku namun tidak diberi waktu dan kesempatan untuk menemuinya.
2. KPAI menjamin hak pendidikan anak
3. KPAI akan menekankan pada pihak PGRI, untuk tidak mendiskriminasi anak yang sebagai korban maupun saksi.
4. KPAI mengimbau pada saat proses jalannya hukum, selalu mengedapankan status korban dan saksi adalah anak, mengharapkan untuk persidangan dilakukan secara tertutup.
5. KPAI menekankan kepada semua pihak, untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk diketahui, musyawarah ini dihadiri oleh Komisioner KPAI, Ai Maryati Solehah (Ketua Tim), Aris Adi Leksono (Anggota), Kuna’ah (Anggota), Asriani S.Kep Ns (Ketua KPAI Konawe Selatan), Kompol Indra Asrianto (Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Sultra), AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra (Kasat Reskrim Polres Konsel), IPDA Muh Idris (Kapolsek Baito), Firli Ahmad Perwakilan Peksos Perlindungan Anak, dinas dan instansi terkait.
Laporan: Raden