KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Persyaratan masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di wilayah Konawe Selatan untuk menyertakan Surat Keterangan (Suket) Bebas Narkoba yang dikeluarkan pihak Dinas Kesehatan, Rumah Sakit atau BNN. Persyaratan surat keterangan bebas narkoba inilah dikeluhkan oleh orang tua wali pelajar, mengingat biaya pembuatan surat keterangan bebas narkoba sebesar Rp 580 ribu.
Besaran Suket bebas Narkoba tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pendapatan dan Retribusi Daerah. Biaya pembuatan surat keterangan bebas narkoba tersebut untuk membiayai pemeriksaan dokter, pemeriksaan perawat, pemeriksaan ttv dan antropometri, darah rutin, Nafzah (6 panel) yang total tarif sebesar Rp 580 ribu.
Terkait besaran harga Suket bebas narkoba untuk persyaratan masuk sekolah khusus tingkat menengah atas, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan oleh Bupati H Surunuddin Dangga dengan kebijakannya telah mememerintahkan kepada Kelala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Konsel untuk menurunkan biaya pemeriksaan narkoba dari Rp 580 ribu menjadi Rp 300 ribu.
“Saya sudah mendengar akan keluhan warga terkait mahalnya suket bebas narkoba. Karena itu dengan kebijakan pemerintah telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD untuk menurunkan biaya menjadi Rp 300 ribu. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelajar se Konsel,” ujar Bupati Konsel Surunuddin Dangga kepada awak media usai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Agung Kelurahan Potoro, Jumat (12/07/2024).
Menurut orang nomor satu di Konsel ini, biaya bebas narkoba untuk pelajar dinilai terlalu besar. Namun demikian syarat ini sangat positif bagi pelajar untuk megetahui kesehatan pelajar, khususnya peredaran gelap narkoba. Untuk itu Perda tentang pendapatan dan retribusi daerah akan dikeluarkan surat Bupati tentang biaya Suket tersebut dan hanya diberlakukan untuk pelajar.
“Karena Suket ini berdasakan Perda, maka akan ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Bupati tentang biaya Suket bebas narkoba khusus untuk pelajar saja. Jadi sekali lagi, Bupati telah menginstruksikan terkait syarat tersebut agar diturunkan harganya,” tandasnya.
Sementara itu Kepala SMA Negeri 6 Konsel Ujang S membenarkan, bila ada surat edaran Kepala Dinas Pendiikan Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyertakan persyaratan surat keterangan bebas Narkoba kepada siswa-siswi baru. Surat edaran itu tidak berlaku wajib, tetapi bagi orang tua wali murid yang mampu.
“Iya benar ada surat edaran. Tetapi tidak wajib harus dipenuhi, apalagi menggugurkan seorang pelajar yang hendak mendaftar di sekolah. Terkait SE ini, kami juga pihak sekolah akan mensosialisasikan kepada seluruh orang tua murid SMA 6 Konsel di Andoolo,” tutupnya.
Laporan: Lan