KONAWE SELATAN – LINGKARSULTRA.COM – Salah satu anggota KPU Konawe Selatan Sahabudin diduga masih menerima gaji dobel dari negara yang bersumber dari APBN. Pertama bersumber dari gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua bersumber dari gaji sebagai Anggota KPUD Konawe Selatan.
Dugaan tersebut, dikarenakan anggota KPU Konsel Sahabuddin sejak dilantik 16 Juni 2023 telah digaji oleh negara di Sekretariat KPU Konawe Selatan. Disisi lain juga masih menerima gaji sebagai ASN di Kecamatan Kolono Timur. Hal itu dibenarkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Konawe Selatan Patwan kepada awak media pekan lalu.
“Iya, salah satu Komisioner KPU Konawe Selatan atas nama Sahabuddin tercatat sebagai ASN di Kecamatan Kolono Timur. Tapi sepertinya yang bersangkutan saat ini sudah pindah di Kota Kendari. Bisa ditelusuri di Pemkot,” katanya singkat.
Namun informasi mengejutkan datang dari salah satu pegawai BKAD Konawe Selatan HS. Ia mengungkap, jika yang bersangkutan (Sahabudin red) sejak dilantik pada Juni 2023 hingga Januari 2024 masih menerima gaji sebagai ASN di Kecamatan Kolono Timur.
“Kami cek dia masih terima gaji sampai bulan Januari 2024. Seharusnya pasca dilantik kemarin dia datang melapor supaya gajinya dihentikan. Ini nanti Februari 2024 baru ada laporannya,” katanya.
Sebab, lanjutnya, jika tidak ada laporan dari yang bersangkutan, BKAD tidak mempunyai alasan untuk menghentikan pembayaran gaji ASN di Konawe Selatan.
“Dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan kami surati,” pungkasnya.
Sedangkan Kepala BKPSDM Pemkot Kendari Hasria, SKM., M.AP saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa pihaknya melalui stafnya telah melakukan pengecekan absen online dan aplikasi SIASN namun tidak menemukan nama yang bersangkutan.
“Tabe bu, sudah dicek di absen online dan SIASN, tidak ada nama tersebut di Pemkot Kendari. Sudah dicek juga NIPnya bu, tidak ditemukan datanya. Mungkin bukan di Kota Kendari bu?,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Bane saat dikonfirmasi terkait penyelenggara Pemilu yang berstatus ASN, pihaknya menegaskan harus cuti di luar tanggungan negara.
“Yaa tidak boleh terima gaji dobel, kalau dia tidak kembalikan termasuk memperkaya diri sendiri. Penyelenggara Pemilu berstatus ASN harus cuti di luar tanggungan negara,” tegas Iwan Rompo, Selasa (28/5/2024).
Dalam berbagai kasus, tambah dia, ASN yang belum mengantongi CTLN terus masih jadi komisioner biasanya disanksi pemberhentian sementara sampai terbit CTLN-nya.
Sebelumnya juga, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Konawe Selatan Sutamin Rembasa mengaku, heran jika ada seorang ASN yang lolos menjadi anggota KPU tetapi belum ada izin persetujuan di luar tanggungan negara dari Bupati atau kepala daerah hingga memasuki satu tahun masa kerja di KPU.
“Saya kira komisioner yang demikian ini tidak berintegritas dan patuh terhadap aturan yang ada. Ini juga penting untuk ditindaklanjuti, jangan sampai yang bersangkutan masih menerima gaji dobel,” tutupnya.
REDAKSI