KONAWE – LINGKARSULTRA.COM – Ganti rugi lahan masyarakat Routa akhirnya menemui titik terang, hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, saat konferensi pers, di ruang kerjanya pada hari Rabu, (27/09/2023).
Sebelumnya masyarakat Routa telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa terkait ganti rugi lahan milik mereka.
“Sudah ada kesepakatan yang semua lahan bermasalah antara SCM dengan pemilik lahan, pemilik lahan itu kan kurang lebih ada sekitar 108 Ha yang mau diganti,” ungkap Harmin Ramba.
Kata dia, pihak perusahaan dalam hal ini PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) akan segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada para pemilik lahan yang ada. Dimana yang masuk dalam kawasan Izin Usaha Produksi (IUP).
Rencananya, pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan di Kantor Bupati Konawe pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang.
Ia menjelaskan, agar aktifitas masyarakat pemilik lahan kopi di belakang perusahaan tetap berlangsung, dirinya telah memerintahkan Camat untuk mendata dan memberikan id card.
Harmin Ramba menghimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan demo, jika ada masalah terhadap investor, dapat dikomunikasikan dengan baik.
Laporan: Isr