KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPA-S) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023 di Aula Rapat Paripurna DPRD, Senin 24 Juli 2023.
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I Armal dan Wakil Ketua II Hasnawati. Turut hadir Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga beserta Sejumlah SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Konsel Surunuddin Dangga menyampaikan penyusunan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2023 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Hal itu kata Surunuddin, didasari oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam APBD Induk Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023 yakni keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, penambahan dan pengurangan sasaran kegiatan, dan penyesuaian program dan kegiatan untuk merespon permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera/prioritas.
Selanjutnya, fokus pembangunan daerah berdasarkan prioritas pembangunan daerah tahun 2023, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan perekonomian berbasis pedesaan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan infrastruktur.
“Adapun dokumen Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan pada hari ini yaitu, Pendapatan Daerah mengalami kenaikan dari semula Rp. 1.561.614.773.391,00 menjadi Rp. 1.581.967.811.203,00 atau naik Rp. 20.353.037.812,00 atau 1,30 persen. Dan untuk Belanja mengalami kenaikan dari Rp. 1.783.558.090.562,00 menjadi Rp. 1.984.327.039.194,24 atau naik sebesar Rp. 200.768.948.632,24 atau 11,26 persen. Selanjutnya Penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, sebelum perubahan sebesar Rp. 221.943.317.171,00 dan setelah perubahan sebesar Rp. 407.359.227.991,24 atau naik sebesar Rp. 185.415.910.820,24 atau 83,54 persen. Kenaikan tersebut berasal dari komponen SILPA APBD Tahun Anggaran 2022 hasil Audit BPK RI. Terakhir ada Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan mengalami kenaikan dari sebelum perubahan Rp. 0,00 menjadi Rp. 5.000.000.000,00 atau 100 persen. Kenaikan tersebut berada pada komponen penyertaan modal pada bank daerah,” bebernya.
Ia berharap dalam pembahasan Rancangan KUPA serta PPAS-P Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2023 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mengakhiri sambutan ini, atas nama Pemerintah Konawe Selatan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Konawe Selatan atas segala komitmen dan kontribusi pemikiran guna mensejahterakan masyarakat Konawe Selatan” tutupnya.
Laporan: Raden