KONAWE – LINGKARSULTRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe bersama Tim Terpadu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait ganti rugi dan santunan tanaman tumbuh di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Ameroro di salah satu hotel di Unaaha, Selasa (11/7/2023).
Turut hadir pertemuan itu, Pabung Konawe, Kepala BPN Kabupaten Konawe, Perwakilan Kanwil BPN Sulawesi Tenggara, Perwakilan PUPR Sulawesi Tenggara, Perwakilan BWS Sulawesi Tenggara, perwakilan BPKP Sulawesi Tenggara, Kajari Konawe Musafir Menca, Wakapolres Konawe Kompol Alwi, Camat Uepai Masrul M, Kapolsek Lambuya Ipda Fahry, Kepala Inspektorat Konawe Rebiansyah P Halip bersama beberapa Kepala Bagian serta staf.
RDP tersebut berlangsung kurang lebih 6 jam dengan menyepakati beberapa poin atau kesimpulan perihal ganti rugi tanah tanaman tumbuh milik masyarakat yang terkena dampak.
Pertama, terhadap penyelesaian ganti rugi tanaman tumbuh di Areal Penggunaan Lain (APL) bukan kawasan hutan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari akan melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempercepat proses pengadaan tanah.
Kedua, BPN Kabupaten Konawe akan melakukan inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah di Areal Penggunaan Lain (APL) dengan syarat adanya surat rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia dan surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia terkait kondisi Areal Penggunaan Lain (APL) di lokasi PSN Bendungan Ameroro yang telah di land clearing/di gusur. Hasil akhir dari identifikasi dan inventarisasi akan disetujui bersama oleh stakeholder (para pihak yang berkompeten).
Ketiga, Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulawesi Tenggara dan BWS Sulawesi IV Kendari secara bersama-sama akan melakukan kordinasi ke Kementerian PUPR dan Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia di Jakarta paling lambat hari Senin tanggal 17 Juli Tahun 2023 terkait penyelesaian pengadaan tanah.
Kemudian, terkait penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam kawasan hutan akan dibahas lebih lanjut melalui Tim Terpadu Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang diinisiasi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) paling lambat minggu ketiga bulan Juli tahun 2023.
Terakhir, terhadap penyampaian informasi progres pelaksanaan pengadaan tanah PSN Bendungan Ameroro kepada masyarakat yang berada di areal APL dan kawasan hutan akan disampaikan oleh TIM Pelaksanaan Pengadaan Tanah bersama instansi terkait, Jum’at 14 Juli 2023.
Empat kesepakatan itu disampaikan Kepala Inspektorat Konawe, Rebiansyah P Halip selaku pimpinan rapat.
Laporan: Isr