KONAWE – LINGKARSULTRA.COM – Memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/ 2023 M, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/167/2023 yang berisi tentang himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Konawe tertanggal, 21/03/2023.
Berikut Delapan Point himbauan KSK:
1. Melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M dalam suasana damai dan tenteram serta tetap saling menghormati.
2. Mengajak kepada segenap masyarakat muslim untuk mengisi Bulan Suci Ramadhan dengan
melaksanakan Shalat berjamaah di Masjid/Mushalla, memperbanyak membaca ayat Suci AlQur’an, Shalat Tarawih, Berdzikir, Bershadaqah, I’tikaf dan amalan sunnah lainnya.
3. Kepada pemilik dan pengelola restoran, café, warung/rumah makan dan lesehan untuk mulai
buka pada Pukul 16.00 Wita sampai dengan Pukul 04.30 Wita (Waktu Imsak).
4. Kepada pemilik dan pengelola diskotik, tempat karaoke dan sejenisnya untuk tidak melakukan
aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan.
5. Kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan
sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktifitas ibadah.
6. Pelaksanaan malam takbiran/pawai takbiran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek
keamanan dan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.
7. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dilaksanakan secara berjamaan baik di
lapangan terbuka maupun di Masjid.
8. Kepada para Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan berkoordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum sehingga masyarakat dapat khusyu’ dalam melaksanakan ibadah.
Laporan: Isr