KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Jelang Ramadhan, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB), ratusan botol miras usai menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) Anoa tahun 2023 selama 20 hari Selasa (21/3/2023).
Pemusanahan barang bukti (BB) tersebut dipimpin langsung Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo didampingi Waka Polres, Kompol M Risal Syahril serta para PJU Polres Konsel.
Turut dihadiri langsung Kepala BKAD Konsel Nisbanurrahim, Pabung Konsel Letkol Abdullah M, Nurdin mewakili Kajari, Kepala Kemenag dan yang mewakili Kasatpol PP Konsel.
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah hasil operasi pekat Anoa 2023 dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, yang dilaksanakan selama 20 hari mulai 1 hingga 20 Maret 2023.
Kata Wisnu sapaan akrabnya, operasi Pekat tersebut berhasil mengungkap 52 kasus masing-masing, kasus minuman keras (miras) ilegal sebanyak 48, tindak pidana narkotika 2 kasus, dan premanisme 2 kasus. Adapun barang buktinya, miras tradisional 163 liter, miras pabrikan 362 botol, dan narkotika jenis sabu sebanyak 23,8 gram.
“Operasi ini dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) menjelang bulan ramadan, agar warga dalam menjalankan ibadah puasa merasa tenang dan aman,” ujar Wisnu.
Wisnu menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menciptakan suasana Kamtibmas di wilayah hukum Polres Konsel. Operasi ini adalah titik awal dalam menjaga situasi yang aman dan nyaman jelang puasa.
“Hal ini juga adalah sebagai efek jera dan pengetahuan kepada masyakat agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu Polres Konsel juga akan meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang buka puasa dan salat tarwih di tiap-tiap masjid.
“Juga akan menggelar razia knalpot bogar dan safari ramadan, hal ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dalam beribadah,” jelasnya.
Ia menambahkan, rasio tingkat peredaran miras di Konsel setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dengan begitu pihaknya akan terus melaksanakan koordinasi ke tokoh-tokoh agama, masyarakat dan pemuda agar dapat menekan kasus penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Konsel.
Di tempat yang sama Kepala BKAD, Nisbanurrahim yang mewakili Pemda Konsel menambahkan, terkait pemberian izin penjualan miras mempunyai mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Izin akan keluar kalau yang bersangkutan mengajukan permintaan izin. Dan ada tempat tertentu yang boleh diberikan yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang, seperti izin tetangga, serta kalau lebih banyak mudaratnya izin tersebut tidak akan pernah dikeluarkan,” singkatnya.
Laporan: Lan