KPU Konsel Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Wakil Bupati Konsel, Rasyid didampingi Ketua KPU Konsel, Aliudin saat membuka kegiatan uji publik rancangan dan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Konsel Pemilu 2024, Kamis (15/12/2022)

KONSELLINGKARSULTRA.COM – KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Konsel Pemilu 2024, Kamis (15/12/2022).

Dalam uji publik ini, KPU Konsel memberikan tiga opsi penataan Dapil baru dan alokasi kursi.

Turut hadir Ketua Wakil Bupati Konsel, Rasyid Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel, Awaludin, pimpinan partai politik peserta Pemilu Kabupaten Konawe Selatan, organisasi masyarakat, dan insan pers.

Ketua KPU Konsel, Aliudin mengatakan, uji publik ini dalam rangka menyajikan tiga opsi yang telah dirancang.

Kata dia opsi pertama, Dapil dan alokasi kursi tetap mengacu pada Pemilu 2019. Sedangkan opsi kedua dan ketiga merupakan rancangan baru.

“Kita minta tanggapan dari semua rancangan itu setelah kita sajikan ke publik dan nantinya kita akan tampung semua pandangan yang ada,” kata Aliudin.

Pihaknya kemudian merangking pandangan dan tanggapan terhadap rancangan yang disajikan.

“Dari tanggapan dan pandangan dilihat lagi mana yang lebih dominan terhadap opsi yang disajikan KPU Konsel,” katanya.

Ia mengungkapkan, penyusunan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi ini juga tetap mengacu pada tujuh prinsip pendapilan.

Sementara itu, untuk penambahan alokasi kursi masih belum bisa dilakukan atau dipastikan.

Menurutnya masukan sejumlah elemen dari masyarakat itu sangat penting dan menjadi pertimbangan dan dirangkum secara bersama-sama untuk kemudian didorong sebagai usulan penataan Dapil.

“Dalam uji publik kita mendengarkan aspirasi dari tokoh masyarakat, lembaga pemantau, dan peserta Pemilu. Artinya KPU membutuhkan masukan sejumlah elemen,” jelasnya.

Kata dia, KPU sifatnya hanya menampung aspirasi, merancang rancangan, dan mengusul. Dan selanjutnya menyampaikan paparan di KPU Provinsi, kemudian di KPU pusat untuk menyampaikan sejauh mana tingkat penerimaan masyarakat secara umum, secara khusus peserta terkait penetapan Dapil di Konawe Selatan.

“Dari uji publik yang dilakukan hari ini peserta condong pada opsi ke dua. KPU juga akan meminta pengajuan secara tertulis yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan,” terangnya.

Meski demikian lanjutnya, usulan tersebut belum final, karena keputusan penetapan Dapil berdasarkan tahapan.

“Kalau kita lihat tahapan penetapan Dapil nanti di bulan Januari. Sebelum masuk pencalonan sudah ditetapkan Dapilnya. Setelah Dapil ditetapkan akan langsung kami sosialisasikan,” tutupnya.

Laporan: Lan