
KONSEL – LINGKARSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 11 Konsel, inisial WS dan satu rekannya MA sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dengan cara memanipulasi Aplikasi Rencana Anggaran Sekolah (Arkasi) tahun 2019 – 2021, Selasa (9/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Apriliana Purba mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kerugian negara, 1.299.846.036, (Satu milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah).
Modus korupsinya kata wanita yang akrab disapa Apri itu yakni dengan melakukan mark up dari tahun 2019 – 2021 selama menjabat sebagai Kepsek di sekolah itu.
“Mark upnya yakni, setiap pencairan Dana BOS dari 2019 sampai 2021 ada yang diduga fiktif dilaksanakan pertanggungjawabanya dan itu pertanggungjawaban palsu dan juga ada yang di mark up dalam artian nilai yang dibelanjakan yang tidak sesuai yang ada dilaporan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Kata Apri puncak dari mark up itu terjadi pada tahun 2020 karena masa pandemi dimana lagi tidak ada tatap muka namun disulap oleh tersangka inisial WS seolah-olah masih dalam tatap muka baik reguler maupun ekstra kurikuler
Sedangkan peran tersangka MA yakni pembuat LPJ fiktif dari tahun 2019 sampai 2021.
“Saksi yang kita libatkan sebanyak 40 orang termasuk saksi ahli dan mengarah kepada kedua tersangka dalang dari korupsi itu. Untuk Pasal yang disangkakan pasal 2 pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan: Lan