PT GMS Tegas Membantah Atas Tudingan Penyerobotan Lahan Warga

Sejumlah warga saat mendatangi jalan hauling PT GMS. Foto: Ist

KONSELLINGKARSULTRA.COM – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) diklaim oleh sejumlah masyarakat telah menyerobot lahan warga Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dalam pembangunan jalan hauling akses kendaraan bermuatan ore nikel menuju jetty.

Menanggapi hal tersebut, Projek Manager PT GMS, Tubagus Riko dengan tegas membantah tudingan tersebut. Pasalnya jalan hauling yang dibangun PT GMS sepanjang kurang lebih 2 kilo meter (Km), merupakan lahan yang sudah dibebaskan dari empat pemilik lahan.

“Dasar mereka adalah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sangi-Sangi dan Pemerintah Kecamatan Laonti yang mana dalamnya terdapat titik koordinat dan peta lahan milik atas nama Jusman,” ujar Riko.

Riko menjelaskan bahwa pihak kepolisian kemudian melakukan ploting bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel guna menentukan titik kordinat yang ada dalam SKT.

“Tadinya kepolisian yang melakukan ploting, namun mereka tidak percaya dan mereka meminta untuk dihadirkan pihak BPN yang dianggap akurasinya akan lebih baik dari ploting kepolisian,” katanya.

Dia menambahkan setelah dilakukan ploting oleh pihak BPN ternyata lahan milik Jusman tidak masuk dalam area jalan hauling yang dibangun PT GMS, hanya saja antara jalan dan lahan saling berdekatan.

Kata dia, jalan hauling yang baru dibangun kurang lebih 2 Km sudah dibebaskan dan dibuktikan dengan akta jual beli antara PT GMS dan pihak pertama.

“Khusus untuk jalannya kita sudah dibebaskan. Jadi sepanjang 2 Km itu kami beli dari pihaknya Jumadil dan beberapa orang lainnya,” terangnya.

Oleh karena itu Riko dengan tegas mengatakan, pembangunan jalan hauling PT GMS tidak sekalipun melakukan penyerobotan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henrayanto mengatakan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan ini pihaknya hanya sebagai penengah dan tidak ada kongkalikong antara polisi dan BPN.

“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena SKT mereka yang hadirkan. Dalam SKT mereka kordinat yang ada itu hasil pengecekan mereka sendiri sehingga mereka masukkan kordinat dalam SKT mereka. Tapi ketika dicek kordinatnya mereka tidak terima. Sudah disarankan perdata tapi tidak ada yang mengajukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Henrayanto mengungkapkan pihaknya memastikan, lahan yang telah diploting BPN Konsel, memang tidak memasuki lahan warga atas pembangunan jalan hauling PT GMS.

“Setelah dicek jalan houling tersebut tidak masuk dalam kordinat tanah mereka,” tutupnya.

Laporan: Lan